Tax Amnesty Jilid III Masih Buram, Menkeu Purbaya Tegas Menolak dan Serikat Buruh Nyatakan Sikap Melawan

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 07:04 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III. ((Dok. Kemenkeu))
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III. ((Dok. Kemenkeu))

(KLIKANGGARAN) – Isu pengampunan pajak atau tax amnesty kembali memanas setelah RUU Tax Amnesty masuk daftar panjang Prolegnas 2025–2029.

Namun, alih-alih diterima sebagai kebijakan populer, rencana tersebut justru mendapat kritik keras. Penolakan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa, hingga kalangan buruh yang menilai kebijakan ini hanya menguntungkan elite ekonomi.

Buruh: Beban Pajak Berat, Konglomerat Diampuni

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyuarakan penolakannya sekaligus mendukung langkah Menkeu Purbaya.

“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Baca Juga: Kasus Video Cium Kening Unsri: 15 Senior Diperiksa, Himateta Dibekukan, Kampus Tegaskan Larangan Pelecehan

“Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani,” imbuhnya.

Said menekankan, jika PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat meningkat, konsumsi domestik naik, dan pertumbuhan ekonomi terdorong. Narasi ini sejalan dengan pandangan Menkeu Purbaya yang lebih menekankan kepatuhan pajak ketimbang “jalan pintas” amnesti pajak.

Purbaya: Tax Amnesty Rusak Kredibilitas Pajak

Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menilai pemberian tax amnesty secara berkala justru memberi sinyal buruk bagi wajib pajak.

“Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin 22 September 2025.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan

Ia menegaskan lebih baik memperkuat pengawasan, menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan tax ratio lewat pertumbuhan ekonomi dibanding mengulang kebijakan serupa.

"Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya, sudah, nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X