anggaran

Rp5,4 Miliar Dana Kemenag Untuk BOP Pesantren Berpotensi Fiktif

Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:09 WIB
Kementerian Agama 002


Jakarta, Klikanggaran.com - Tujuan penyaluran Bantuan Operasional (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam maupun Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 adalah untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Islam, dan untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.


Bantuan pemerintah secara umum berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 diberikan dengan mempertimbangkan diantaranya asas kepastian bentuk, kepastian identitas penerima bantuan, kejelasan tujuan, dan kejelasan penanggung jawab. Akan tetapi, pada prosesnya, justru Kementerian Agama (Kemenag), melalui penyaluran Bantuan Operasional dan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren kepada 293 Lembaga senilai Rp5.425.000.000,00 tidak tepat sasaran, bahkan diduga berpotensi fiktif pada sebagian anggaran.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwa hasil dari dokumen diketahui hal-hal menjadi lumbung permasalahan. Pasalnya, terdapat sebanyak 187 Lembaga Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta BPD Pesantren senilai Rp3.205.000.000,00 yang datanya tidak sesuai dengan data ijin operasional, dan tiga lembaga penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak bersedia sebagai penerima bantuan/tidak mencairkan bantuan senilai Rp100.000.000,00.


Sebanyak 35 lembaga penerima BOP Pesantren dan BPD senilai Rp1.100.000.000,00 tidak ditemukan/ tidak diketahui keberadaannya. Hasil pemeriksaan data EMIS yang telah diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, dibandingkan dengan lampiran Surat Keputusan Penerima Bantuan, dan konfirmasi kepada Kepala Seksi Kabupaten/Kota diketahui bahwa dari sampel sebanyak 13.907 lembaga terdapat 35 lembaga penerima BOP yang tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya dengan nilai bantuan sebesar Rp1.100.000.000,00.


Selain itu, penyaluran Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren tidak tepat sasaran kepada 68 lembaga senilai Rp1.020.000.000,00.


Nestafa akan hal itu,  mengakibatkan penyaluran BOP berisiko tidak sesuai peruntukan sebesar Rp4.305.000.000,00
(Rp3.205.000.000,00 + Rp1.100.000.000,00),  dan alokasi BOP dan BPD sebesar Rp1.120.000.000,00 (Rp100.000.000,00 +
Rp1.020.000.000,00 tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk disalurkan kepada lembaga yang berhak menerima dan membutuhkan.


Tags

Terkini