anggaran

Dana Covid-19 Kabupaten Lombok Timur Rawan Penyalahgunaan Rp3,7 Miliar

Minggu, 8 Agustus 2021 | 06:16 WIB
images (24)


Lombok Timur, Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menganggarkan Belanja untuk penanganan Covid-19Tahun Anggaran 2020 (per 15 November 2020) senilai Rp142.308.064.419,00 dengan realisasi senilai Rp126.458.415.159,00 atau 88,86%. Belanja tersebut diantaranya dianggarkan pada Dinas Kesehatan senilai Rp34.441.480.600,00 dan telah direalisasikan senilai Rp32.991.293.293,00 atau 95,79%. Akan tetapi, diketahui bahwa belanja barang dalam rangka penanganan Covid-19 senilai Rp3.747.228.000,00 dibayar tanpa surat pesanan dan bukti kewajaran harga.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pertanggungjawaban pengelolaan Belanja untuk penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 diketahui bahwa terdapat belanja barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah dibayar tanpa didukung Surat Pesanan dan bukti kewajaran harga.


Untuk diketahui, pada tanggal 30 September 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur bersurat kepada Bupati Lombok Timur melalui surat nomor 900/778/Dikes/IX/2020 mengenai usulan dana Covid-19 melalui Belanja Tidak Terduga. Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan memohon diberikan tambahan dana dari Belanja Tidak Terduga senilai Rp126.000.000,00 untuk mencukupi kegiatan yang masih kurang dari anggaran Dikes serta untuk kegiatan yang belum masuk anggaran sebelumnya.


Dalam surat tersebut, terlampir RAB uraian kebutuhan masker 20.000 set senilai Rp6.300,00/set dengan total kebutuhan Rp126.000.000,00. Berdasarkan permohonan tersebut, ditetapkan SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/545/PKAD/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Lombok Timur TA 2020 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur senilai Rp126.000.000,00, di mana Dinas Kesehatan selaku perangkat daerah teknis pelaksana, penanggungjawab fisik dan keuangan.

Melalui SP2D Nomor 09625/KBUD/TU/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dicairkan dana Belanja Tidak Terduga senilai Rp126.000.000,00 dan diterima di rekening Dinas Kesehatan pada hari yang sama. Berdasarkan penelusuran rekening koran, dana tersebut ditarik pada tanggal 13 Oktober 2020 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan Kas di bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 16 November 2020, diketahui sejumlah dana tersebut sudah tidak berada dalam kuasa bendahara pengeluaran. Hasil pemeriksaan logistik masker di gudang penyimpanan masker di hari yang sama pada Dinas Kesehatan tidak didapati masker atas nilai tersebut yang artinya barang belum diterima.

Selain itu, penelusuran terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban realisasi anggaran melalui BKU, dokumen pertanggungjawaban dan data logistik (penerimaan barang), ditemukan belanja barang sebanyak 22 paket pekerjaan senilai Rp3.621.228.000,00 telah dibayarkan kepada rekanan, namun atas pembayaran tersebut tidak didahului dengan Surat Pesanan (SP), dan Surat Pernyataan atau Bukti Kewajaran Harga, dan Kontrak/Perjanjian maupun Kuitansi.


Dari 22 paket pekerjaan tersebut berasal dari sumber anggaran BTT sebanyak enam paket dan dari sumber anggaran DAU sebanyak 16 paket pekerjaan. Dari 22 pekerjaan tersebut sebanyak 11 paket barang yang diadakan sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan dengan total pekerjaan senilai Rp1.431.175.000,00. Sisanya sebanyak 11 kegiatan, barang hasil pengadaan belum diterima oleh pihak Dinas Kesehatan senilai total Rp2.190.053.000,00.

Menurut keterangan Bendahara Pembantu Bidang P3KL pada Dinas Kesehatan, seluruh dana yang diterima dari BPKAD baik anggaran DAU maupun BTT telah dibayarkan kepada rekanan seperti yang tertera dalam daftar BKU. Pembayaran dilakukan atas disposisi Kepala Dinas. Selanjutnya untuk proses penyusunan Surat Pesanan atau Kontrak, diserahkan ke Bagian Pengadaan.


Pembayaran dilakukan tanpa melakukan koordinasi dengan Bagian Logistik sehingga ditemui kondisi pekerjaan dibayar meskipun barang belum diterima. Hingga pemeriksaan dilakukan, pihak Dinas Kesehatan tidak dapat menunjukkan bukti Surat Pesanan, Bukti Kewajaran Harga dari Rekanan, Kontrak, Daftar Kuantitas dan Spesifikasi, Berita Acara Serah Terima dan Kuitansi Pembayaran yang sah.


Kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana atas pembayaran kepada rekanan senilai Rp3.747.228.000,00 (Rp126.000.000,00 + Rp3.621.228.000,00).


Tags

Terkini