anggaran

BPKAD Kabupaten Waropen Rugikan Daerah Rp18,6 Miliar, Gunakan Dana TU Tanpa Pertangungjawaban

Minggu, 18 Juli 2021 | 20:00 WIB
images (15)


Waropen,Klikanggaran.com - Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban realisasi pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (Dana TU) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Waropen menunjukkan permasalahan sisa Dana TU yang belum disetor kembali ke Kas Daerah (Kasda).


Untuk diketahui, sisa Dana Tambahan Uang Persediaan atas Uang Muka Kegiatan pada BPKAD sebesar Rp18.668.782.600,00 belum disetorkan kembali ke Kasda.


Adapun rincian sisa Dana TU yang belum disetorkan terkait beberapa kegiatan sebagai berikut:


1. Sisa Dana Tambahan Uang Persediaan atas Uang Muka Kegiatan Makan Minum Sebesar Rp100.000.000,00 Belum Disetorkan Kembali ke Kas Daerah.

Berdasarkan SP2D Nomor 2306/SP2D-TU/4.04.1.2/DAU/XII/2019 untuk kegiatan Penyusunan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD sebesar Rp500.000.000,00, diantaranya dinyatakan telah digunakan untuk uang muka belanja makan minum sebesar Rp200.000.000,00. Dana Tambahan Uang Persediaaan (TU) yang telah diterima Bendahara Pengeluaran dari Kas Daerah selanjutnya diserahkan kepada Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Terhadap penggunaan Dana TU tersebut, bukti pengeluaran belanja ATK, cetak dan penggandaan yang disampaikan Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri. BB) hanya berupa nota pembelian dari Toko KC serta beberapa bukti pembelian lainnya yang diyakini senilai Rp100.000.000,00.

Terhadap sisa uang muka kegiatan yang berasal dari Dana TU sebesar Rp100.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp100.000.000,00), Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri. BB) belum menyerahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran sehingga belum disetorkan ke rekening Kas Daerah.

2. Sisa Dana Tambahan Uang Persediaan atas Uang Muka Kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak dan Penggandaan Sebesar Rp180.000.000,00 Belum Disetorkan Kembali ke Kas Daerah.


Berdasarkan SP2D Nomor 2306/SP2D-TU/4.04.1.2/DAU/XII/2019, Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD sebesar Rp500.000.000,00 diantaranya dinyatakan telah digunakan untuk uang muka belanja cetak dan penggandaan sebesar Rp200.000.000,00. Dana Tambahan Uang Persediaan (TU) yang telah diterima Bendahara Pengeluaran dari Kas Daerah selanjutnya diserahkan kepada Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) dan Kepala Subbidang Verifikasi (Sdr AR) untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya.


Terhadap penggunaan Dana TU tersebut, bukti realisasi belanja ATK, cetak dan penggandaan yang disampaikan Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri. BB) hanya berupa nota pembelian dari Toko KC dan Toko UI serta beberapa bukti pembelian lainnya yang diyakini senilai Rp20.000.000,00.

Terhadap sisa uang muka kegiatan yang berasal dari Dana TU sebesar Rp180.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp20.000.000,00), Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) belum menyerahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran sehingga belum disetorkan ke rekening Kas Daerah.

3. Sisa Dana TU untuk Uang Muka Kegiatan Penilaian, Pelelangan, dan Penghapusan BMD Sebesar Rp347.250.000,00 Belum Disetorkan Kembali ke Kas Daerah.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pada Bidang Aset BPKAD berupa SP2D Nomor 1093/SP2D-TU/4.04.1.2/DAU/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 diketahui pencairan Dana TU Kegiatan Penilaian, Pelelangan dan Penghapusan BMD sebesar Rp416.226.000,00 dari Kas Daerah telah diterima oleh Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya Dana TU tersebut diserahkan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD (Sdr CD) untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Terhadap penggunaan Dana TU tersebut, bukti dukung pelaksanaan kegiatan Penilaian, Pelelangan dan Penghapusan BMD yang disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD (Sdr CD) yang diyakini senilai Rp68.976.000,00 dengan penggunaan untuk perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dengan KPKNL Biak.

Terhadap sisa uang muka kegiatan yang berasal dari Dana TU sebesar Rp347.250.000,00 (Rp416.226.000,00 – Rp68.976.000,00), Kepala Bidang Aset BPKAD (Sdr CD) belum menyerahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran dengan penjelasan bahwa sisa uang muka kegiatan tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi sehingga belum disetorkan ke rekening Kas Daerah.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh pegawai Inspektorat, Kepala Bidang Aset BPKAD (Sdr CD) menyatakan bersedia menyetorkan kembali sisa Dana TU sebesar Rp347.250.000,00 tersebut ke rekening Kas Daerah dengan cara mengangsur sampai lunas.

4. Sisa Dana TU untuk Uang Muka Kegiatan Perjalanan Dinas Sebesar Rp66.752.200,00 Belum Disetorkan Kembali ke Kas Daerah.

Berdasarkan SP2D Nomor 2306/SP2D-TU/4.04.1.2/DAU/XII/2019 untuk kegiatan Penyusunan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD sebesar Rp500.000.000,00, diantaranya dinyatakan telah digunakan untuk uang muka belanja perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000,00.

Dana Tambahan Uang Persediaan (TU) yang telah diterima Bendahara Pengeluaran dari Kas Daerah selanjutnya diserahkan kepada Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) dan Kepala Subbidang Verifikasi (Sdr AR) untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Terhadap penggunaan Dana TU tersebut, bukti realisasi belanja perjalanan dinas yang disampaikan Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) dan Kepala Subbidang Verifikasi (Sdr AR) hanya berupa tiket serta beberapa bukti pembelian lainnya yang diyakini senilai Rp33.247.800,00. Terhadap sisa uang muka kegiatan yang berasal dari Dana TU sebesar Rp66.752.200,00 (Rp100.000.000,00 – Rp33.247.800,00), Kepala Subbidang Pelaporan (Sdri BB) belum menyerahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran sehingga belum disetorkan ke rekening Kas Daerah.

5. Sisa Dana TU untuk Uang Muka 16 Kegiatan Sebesar Rp17.974.780.400,00 Belum Disetorkan Kembali ke Kas Daerah.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban BPKAD menunjukkan adanya belanja yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp17.974.780.400,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bidang Perbendaharaan belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban delapan kegiatan Tambahan Uang (TU) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp11.470.221.000,00; dan

b. Bidang Anggaran belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban delapan kegiatan TU dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.504.559.400,00.

Dana Tambahan Uang Persediaaan (TU) yang telah diterima Bendahara Pengeluaran dari Kas Daerah selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan (Sdri LHH) dan Kepala Subbidang Verifikasi (Sdr AR) untuk dibelanjakan sesuai peruntukkannya.


Ironinya, kedua pejabat tersebut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas 16 kegiatan tersebut. Dengan demikian, terdapat realisasi belanja tanpa didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.974.780.400,00.


Jadi, permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penyetoran sisa Dana TU ke Kas Daerah sebesar Rp18.668.782.600,00.


Tags

Terkini