anggaran

Mungulas Piutang BPH Migas, Negara Belum Memperoleh Pendapatan Rp16,8 Miliar

Selasa, 6 Juli 2021 | 07:23 WIB
images (35)


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan BPH Migas Tahun 2019 diketahui saldo Piutang luran Badan Usaha (BU) sebesar Rp79.399.989.120,00 yang terdiri dari Piutang luran BU BBM sebesar Rp74.985.667.586,OO dan Piutang luran BU Gas Bumi sebesar Rp4.414.321.534,00. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menyebutkan bahwa Piutang tersebut merupakan saldo hasil verifikasi dan rekonsiliasi BU sampai dengan periode 2019 yang telah terbit surat tagihannya pada saat tanggal pelaporan. Namun, diketahui sebanyak 54 Badan Usaha (BU) yang telah habis masa berlaku izin tetapi masih mempunyai kewajiban iuran sebesar Rp16.881.913.244,00 yang belum dibayar.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas data BU dan Kertas Kerja Perhitungan luran dan Denda BU Tahun 2019 diketahui bahwa terdapat 54 BU yang telah habis izin berlakunya tetapi masih memiliki kewajiban pembayaran iuran BU yang belum dibayar sampai dengan per 31 Desember 2019, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sebanyak 19 BU yang masa berlaku izin habis pada tahun 2019 dan tidak diketahui informasi perpanjangan izinnya tetapi masih memiliki kewajiban pembayaran luran BU sebesar Rp6.946.456.570,00.

Pengujian atas BU yang pad a tahun 2019 telah habis masa berlaku izin ditemukan 19 BU yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran sampai dengan 3 ) Desember 2019 sebesar Rp6.946.456.570,00. Atas 19 BU tersebut sampai dengan 16 Oktober 2020 tidak diperoleh informasi perpanjangan atas izin tersebut.

b. Sebanyak 35 BU yang habis masa berlaku izin sebelum tahun 2019 dan sudah tidak aktif tetapi masih memiliki kewajiban pembayaran luran BU sebesar Rp9.935.456.674,00.

Sekretariat BPH Migas memberikan data bahwa terdapat 213 BU yang terdiri dari 180 BU BBM dan 33 BU Gas Bumi yang melakukan aktivitas niaga/pengangkutan pada tahun 2019. Hasil perbandingan data atas 213 BU tersebut dengan data BU dalam Kertas Kerja Piutang ditemukan adanya 35 BU terdiri dari 32 BU BBM dan tiga BU Gas Bumi yang tidak termasuk dalam 213 BU tersebut, namun masih memiliki piutang sebesar Rp9.935.456.674,00.


Penjelasan atas 35 BU tersebut adalah sebagai berikut:

1) Dalam aplikasi Silvia diketahui bahwa 32 BU tidak melakukan pengisian data penjualan pada tahun 2019. Dari 32 BU BBM terdapat satu BU yaitu PT DES dengan nilai piutang sebesar Rp257.535.614,00 yang datanya tidak ditemukan pada aplikasi Silvia dan data BU dari Direktorat BBM. Nilai piutang PT DES dari penelusuran kertas kerja ternyata berawal di tahun 2018. Penelusuran kertas kerja tahun 2017, diketahui PT DES tidak memiliki piutang dan piutang sebesar Rp257.535.614,00 tersebut adalah piutang PT DPM yang mulai tahun 2018 juga tercatat sebagai piutang PT DES, sehingga terdapat pencatatan ganda piutang sebesar Rp257.535.614,00.

2) Dari tiga BU Gas Bumi diketahui: a). Sebanyak dua BU sudah tidak beroperasi. Saldo piutang yang belum terbayar tersebut telah ada sebelum tahun 2017 dan selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 tidak dilakukan pembayaran. b) Sebanyak satu BU yaitu PT ME masih memiliki masa berlaku izin sampai dengan Juli 2020 tetapi memiliki piutang sebesar Rp720.503.631,00 yang muncul dari tahun 2017 tetapi tidak terdapat pembayaran selama tahun 2018 dan 2019. Tidak didapatkan informasi apakah BU tersebut masih beroperasi atau tidak.


Kondisi tersebut mengakibatkan negara belum memperoleh penerimaan negara sebesar Rp16.881.913.244,00.


Tags

Terkini