anggaran

Enam Permasalahan Temuan BPK di Pemkab Nias Barat

Selasa, 1 Desember 2020 | 14:15 WIB
nias barat


JAKARTA, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2019 (s.d. 31 Oktober 2019) pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai kegiatan perencanaan dan belanja daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin: Masyarakat Batanghari Harus Lebih Sejahtera Lagi


Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan simpulan.


BPK mendasarkan kesimpulan pada hal-hal sebagai berikut.


Pemkab Nias Barat belum optimal dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah. Hasil pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial (bansos), belanja hibah, serta belanja modal yang sudah disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belum dapat menggambarkan pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja bansos, belanja hibah, serta belanja modal. Sehingga, hasil pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja bansos, belanja hibah, serta belanja modal belum dapat menggambarkan kondisi sesuai dengan yang direncanakan.



  • Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada sembilan SKPD sebesar Rp66.167.334,00;

  • Realisasi belanja jasa servis pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) tidak didukung dengan bukti yang sah sebesar Rp252.970.355,00;

  • Realisasi belanja jasa konsultasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp310.113.000,00;

  • Pengelolaan belanja bansos sebesar Rp555.500.000,00 tidak sesuai ketentuan;

  • Pengelolaan belanja hibah sebesar Rp345.000.000,00 tidak sesuai ketentuan;

  • Penyelesaian pekerjaan pada lima SKPD belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp335.506.992,79, dan kurang volume pekerjaan pada enam SKPD sebesar Rp278.424.462,77.


PT BNC Membeli Tanah dari FAD Seluas 80.000 M2 dan Tanah Masih Dikuasai oleh Penjual Tanah


Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah TA 2019 (s.d. 31 Oktober 2019) yang dijadikan uji petik, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.


Tags

Terkini