anggaran

PT BNC Membeli Tanah dari FAD Seluas 80.000 M2 dan Tanah Masih Dikuasai oleh Penjual Tanah

Selasa, 1 Desember 2020 | 09:02 WIB
Proyek Fiktif


(KLIKANGGARAN)--Tahun 2012, PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), BUMD Pemkab Nias Selatan, membeli tanah dari FAD di kawasan Ichuhele Desa Hilitobara seluas 80.000 m2 seharga Rp10.000.000.000,00. Di tempat tersebut, PT BNC merencanakan akan membangun sarana hiburan Nias Water Park dan Resort. Rincian pembelian tanah pada tabel berikut.


-


Dalam LHP BPK Nomor 106.C/LHP/XVIII.MDN/07/2013 tanggal 4 Juli 2013, BPK melaporkan bahwa terdapat indikasi kerugian daerah atas transaksi jual beli tanah PT BNC sebesar Rp9.491.784.000,00. BPK merekomendasikan kepada Bupati Nias Selatan untuk memproses indikasi kerugian daerah atas transaksi jual beli tanah. Menindaklanjuti temuan tersebut, tanggal 5 Desember 2013, mantan dirut PT BNC AZ dan FAD menandatangani surat perjanjian pengembalian uang pembelian tanah di Ichuhele-Hilitobara-Teluk Dalam.


UEA dan Palestina Berselisih tentang Masa Depan Kesepakatan Normalisasi Israel


Perjanjian antara lain memuat: 1) Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan transaksi jual beli tanah di Ichuhele-Hilitobara-Teluk Dalam; 2) Pihak Pertama FAD setuju mengembalikan uang pembelian tanah kepada PT BNC; 3) Selama pengembalian uang transaksi pembelian tanah kepada PT BNC belum lunas, maka tanah tersebut tetap dikuasai dan menjadi milik PT BNC.


Jumlah uang yang sudah dikembalikan FAD ke kas PT BNC sebesar Rp9.500.000.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.


-


Rekomendasi BPK adalah memerintahkan Bupati Nias Selatan untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp9.491.784.000,00. FAD telah menyetorkan ke rekening PT BNC sebesar Rp9.500.000.000,00. Dengan demikian, setoran FAD selaku penjual tanah merupakan pemahalan/indikasi kerugian atas transaksi jual beli tanah, sedangkan tanah tetap menjadi milik PT BNC.


Hasil konfirmasi kepada FAD pada tanggal 5 November 2019, menyatakan bahwa PT BNC membeli tanah seluas 8 ha dari FAD, berdasarkan harga yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp10.000.000.000,00. Atas temuan BPK yang menyatakan pemahalan/indikasi kerugian sebesar Rp9.491.784.000,00, maka FAD dan mantan Dirut PT BNC sepakat untuk membatalkan jual beli tanah. FAD berpendapat harga tanah sesuai dengan LHP BPK terlalu rendah, sehingga memilih untuk membatalkan transaksi. FAD juga menyatakan, terdapat lebih setor ke kas daerah atas temuan pengadaan tanah pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan pengadaan tanah untuk kawasan balai benih ikan (BBI). FAD berharap kelebihan pembayaran ke kas daerah dapat dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran pada PT BNC.


KPAI: Rakornas Penyiapan Buka Sekolah Tatap Muka Hasilkan 10 Rekomendasi


Pada Tahun 2012, FAD melakukan transaksi jual beli tanah dengan Pemkab Nias Selatan, yaitu pengadaan tanah untuk kawasan BBI dan pengadaan tanah pembangunan RSUD. Kedua pengadaan tanah tersebut, mengakibatkan indikasi kerugian daerah, masing-masing sebesar Rp10.046.836.500,00 dan Rp5.127.386.500,00. Tahun 2014 melalui putusan Nomor 42/PID.SUS.K/2014/PT-MDN, pengadilan memutuskan menyatakan bahwa FAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang pada kasus pengadaan tanah BBI, sehingga FAD dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Atas indikasi kerugian daerah pada dua pengadaan tanah tersebut, FAD mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp15.742.366.500,00, sehingga terdapat kelebihan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp568.143.500,00 (Rp15.742.366.500,00 - Rp10.046.836.500,00 - Rp5.127.386.500,00).


Dirut PT BNC, RD, menyatakan bahwa perjanjian pembatalan jual beli tanah sudah melewati jangka waktu perjanjian, sehingga aset tanah di kawasan Hilitobara tetap menjadi hak PT BNC. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Aset BPKPAD, bahwa PT BNC bersama dengan Pemkab Nias Selatan akan tetap mengupayakan kepemilikan atas tanah tersebut. PT BNC telah membayar dengan harga yang wajar pada tahun perolehan, yaitu sebesar Rp500.000.0000,00, yang dikembalikan oleh FAD ke kas PT BNC adalah pemahalan/indikasi kerugian atas pengadaan tanah.


Seluruh dokumen asli pengadaan tanah, diantaranya jual beli tanah dan surat keterangan tanah, tidak dikuasi oleh PT BNC. Pemeriksaan atas dokumendokumen di kantor PT BNC, diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 300.04/VI/2013, Nomor 300.05/VI/2013, Nomor 300.06/VI/2013, dan Nomor 300.07/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013. Dalam SKPT tersebut, dijelaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan menerima pendaftaran tanah atas nama PT BNC, sertifikat sedang dalam proses. SKPT diterbitkan atas permohonan YD. Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Nias Selatan, diketahui bahwa nomor SKPT tersebut tidak dapat ditelusuri dan tidak terdaftar dalam register SKPT yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nias Selatan.


Hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 6 November 2019, diketahui bahwa tanah dikuasai oleh FAD dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Direktur PT BNC tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah seluas 80.000 m2 yang dibeli oleh PT BNC, sehingga sulit untuk melakukan pengamanan/pemagaran.

Halaman:

Tags

Terkini