(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas operasional Tahun 2018 dan 2019 serta penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan pada Perseroan Terbatas Bumi Nisel Cerlang (PT BNC).
Direksi PT BNC bertanggung jawab atas operasional serta penggunaan penyertaan modal Pemkab Nias Selatan, agar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.
Bursa Calon Kapolri: Dari 13 Komjen, 5 Komjen Paling Berpeluang Gantikan Idham Azis
Tanggung jawab BPK adalah menyatakan simpulan atas operasional Tahun 2018 dan 2019 serta penggunaan penyertaan modal Pemkab Nias Selatan berdasarkan hasil pemeriksaan. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan simpulan.
Hal-hal yang menjadi dasar kesimpulan BPK sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Pertama, PT BNC tidak optimal dalam menggunakan penyertaan modal dari Pemkab Nias Selatan. Pengadaan tanah di lokasi Desa Hilitobara dan Desa Hiliofanaluo, masing-masing seluas 113.669 m2 dan 90.793 m2 senilai Rp4.177.120.000,00 dan Rp20.068.110.000,00, tidak dikuasai oleh PT BNC serta tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah. Tanah di Desa Hilitobara masih dikuasai oleh penjual dan tanah di Desa Hiliofanaluo terindikasi tanah milik pihak lain.
Kedua, Aset bangunan wahana Nias Water Park senilai Rp16.842.147.650,00 belum diserahterimakan antara PT BNC dengan penyedia jasa PT RMEE, serta belum dimanfaatkan. Aset wahana Nias Water Park dibangun di atas tanah yang tidak jelas status kepemilikannya.
Ketiga, PT BNC tidak melakukan analisis kelayakan dalam memilih bidang usaha yang akan dijalankan, sehingga usaha PT BNC tidak berkelanjutan. Piutang modal kerja yang disalurkan kepada mitra usaha sebesar Rp3.493.669.490,00 berpotensi tidak tertagih.
Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, maka BPK menyimpulkan bahwa, operasional Tahun 2018 dan 2019 serta penggunaan penyertaan modal Pemkab Nias Selatan pada PT BNC dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.