anggaran

Bank Nagari: Kelebihan Pembayaran atas Perjalanan Dinas Sebesar Rp50 Juta

Senin, 30 November 2020 | 08:49 WIB
bank nagari1


(KLIKANGGARAN) --Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kantor yang dilakukan oleh Komisaris, Direksi, dan pegawai Bank Nagari yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kedinasan dan atau untuk memenuhi undangan-undangan dari pihak lain yang berkaitan dengan bank. Perjalanan dinas yang dilaksanakan dapat berupa perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, luar negeri, detasering, maupun perjalanan dinas untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.


Ketentuan tentang pelaksanaan perjalanan dinas telah diatur dalam keputusan direksi dan dijabarkan dalam surat direksi tentang tarif perjalanan dinas, dengan rincian sebagai berikut. a. Keputusan Direksi Nomor SK/110/DIR/08-2010 tentang Perjalanan Dinas Komisaris dan Direksi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi Nomor SK/073/DIR/12-2017; b. Keputusan Direksi Nomor 041/DIR/08-2017 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Pegawai PT BPD Sumatera Barat; c. Surat Direksi Nomor SR/457/DIR/SDM/08-2017 perihal Penyesuaian Tarif Perjalanan Dinas Pegawai; d. Surat Direksi Nomor SR/571/DIR/SDM/10-2017 perihal Penyesuaian Tarif Perjalanan Dinas Komisaris, Direksi, Komite, Dewan Pengawas PT BPD Sumatera Barat; e. Surat Direksi Nomor SR/301/DIR/SDM/07-2018 perihal Biaya Transportasi Dalam Kota Selama Pelaksanaan Acara untuk Perjalanan Dinas Luar Provinsi; dan f. Surat Direksi Nomor SR/302/DIR/CB/07-2018 perihal Biaya Transportasi Dalam Kota Selama Pelaksanaan Acara untuk Perjalanan Dinas Luar Provinsi.


Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Top Iran: Versi Yang Dilaporkan Berubah dari Pasukan Komando 12 Orang Menjadi Senapan Mesin yang Dikendalikan dari Jauh


Hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketentuan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, ditemukan kelemahan sebagai berikut.



  1. Ketentuan perjalanan dinas tidak mensyaratkan bukti tiket dan boarding pass sebagai satu kesatuan bukti yang menunjukkan realisasi perjalanan dinas sebenarnya. Ketentuan perjalanan dinas menyebutkan bahwa tiket atau boarding pass merupakan pilihan atas dokumen bukti pelaksanaan perjalanan.

  2. Ketentuan perjalanan dinas belum mengatur secara menyeluruh kewajiban penyampaian laporan perjalanan dinas. Penyampaian laporan hanya dipersyaratkan untuk perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan. Sedangkan untuk perjalanan dinas lainnya, penyampaian laporan tidak menjadi kelengkapan dalam dokumen pertanggungjawaban;

  3. Desain Surat Perjalanan Dinas belum mengakomodir kolom penandatanganan untuk lebih dari satu tempat tujuan perjalanan dinas. Desain Surat Perjalanan Dinas hanya mengakomodir satu kolom untuk penandatanganan bukti kedatangan oleh pejabat di tempat tujuan;

  4. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas belum seluruhnya disampaikan secara lengkap oleh pelaksana perjalanan dinas, yang meliputi: 1) Surat Perjalanan Dinas tidak ditandatangani oleh pejabat di daerah tujuan; 2) Bukti tiket perjalanan tidak disampaikan secara lengkap; dan 3) Terdapat perubahan jadwal penerbangan dan pengenaan biaya penjadwalan ulang, namun tidak dilengkapi dengan sebab yang jelas.


Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban dan perhitungan biaya perjalanan dinas, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp50.565.250,00, yang terdiri dari:


Pertama,  Kelebihan pembayaran biaya akomodasi yang telah termasuk pada biaya kontribusi (iuran kegiatan)


Pengujian atas perjalanan dinas Komisaris dan Direksi pada tanggal 21-23 Februari 2019 ke Solo, diketahui terdapat pembayaran iuran kegiatan sebesar Rp8.700.000,00/peserta, yang telah termasuk biaya akomodasi selama dua malam. Namun biaya akomodasi tetap dibayarkan sebesar Rp1.250.000,00/malam sebanyak tiga orang peserta selama dua malam, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7.500.000,00.


Kedua, Kesalahan perhitungan atas tarif uang saku perjalanan dinas


Pengujian atas perhitungan tarif uang saku perjalanan dinas, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.365.250,00, yang terdiri dari: 1) Uang saku luar daerah bagi Komisaris dan Direktur sebesar Rp600.000,00, namun dibayarkan Rp700.000,00 dan Rp650.000,00; 2) Uang saku dalam daerah bagi Komisaris Utama dan Direktur Utama dengan jarak tempuh 76-150 km sebesar Rp350.000,00, namun dibayarkan Rp500.000,00; dan 3) Uang saku perjalanan dinas luar negeri atas hari kepulangan telah berada di Indonesia, seharusnya dibayarkan dengan tarif dalam negeri, namun dibayarkan dengan tarif luar negeri.


Ketiga, Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas karena perhitungannya tidak berdasarkan jumlah hari realisasi pelaksanaan


Pengujian atas ketepatan perhitungan hari pelaksanaan dengan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp25.000.000,00. Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari komponen uang saku, akomodasi, dan transportasi lokal yang dibayarkan tidak sesuai dengan hari pelaksanaan rill (hari rill pelaksanaan perjalanan dinas lebih singkat daripada pembayaran).


Keempat, Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan


Pembantaian ‘Mengerikan’ di Nigeria: Setidaknya 110 Warga Sipil Tewas


Pengujian atas keterjadian perjalanan dinas, diketahui terdapat perjalanan dinas tanggal 19-24 April 2018 ke Jakarta yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan sebesar Rp9.850.000,00. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan karena pelaksana menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham di Padang.

Halaman:

Tags

Terkini