Jakarta, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat Tahun 2018 pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat masalah-masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang meliputi:
Gelar Apel Kebangsaan, Ansor Kecam Aksi Teror di Sigi
Pertama, penetapan penerima alokasi Dana Tugas Pembantuan (TP) pembangunan/revitaisasi pasar rakyat oleh Kementerian Perdagangan tidak sesuai ketentuan. Ketidaksesuai tersebut terkait dengan proposal tidak lengkap dan tidak tersedia.
Kedua, kelebihan pembayaran pada pelaksaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui Dana TP pada 95 paket pekerjaan senilai Rp45.491.958.844,27 atau 8,93% dari nilai kontrak senilai Rp509.387.828.450,03. Dalam 95 paket pekerjaan tersebut juga terdapat satu paket pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp5.634.165.000,00 berkaitan dengan adanya kerusakan lantaib bangunan, retakan di atas dinding bangunan utama dan kios, dan pekerjaan tiang pancang yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kedua permasalahan di atas dapat ditemukan “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar rakyat Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018 pada Kementerian Perdagangan dan Instansi/entitas Terkait, Nomor: 127/LHP/XV/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019”.
Selain kedua permasalahan di atas, temuan BPK lainnya adalah (1) pengawasan dan pengendalian pembangunan/revitalisasi pasar rakyat oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dhi. Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik belum optimal, dan (2) proses hibab bangunan pasar rakyat tahun perolehan 2005 s.d. 2018 senilai Rp2,21 Triliun belum jelas penyelesaiannya.