anggaran

Penyelesaian Sisa Dana Bantuan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kemenkes di USU Sebesar Rp28 M Berlarut-Larut

Minggu, 29 November 2020 | 11:51 WIB
fk usu


Medan, Klikanggaran.com--Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Fakultas Kedokteran. PPDS tersebut diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk menghasilkan dokter spesialis pada bidang studi spesialis FK Kedokteran USU yang mempunyai cukup pengalaman dan kompetensi mengenai ilmu kedokteran sehingga setelah menyelesaikan pendidikan dapat melaksanakan pelayanan medik spesialistik di rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.


Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI Siap Bela


Pemberian bantua PPDS oleh Kemenkes dimulai sejak Tahun 2008 dan sampai dengan tahun 2019 masih berlangsung. Bantuan PPDS tersebut antara lain berupa penyelenggaraan pendidikan yang disalurkan ke USU melalui rekening Dana Kelolaaan Mandiri Nomor 106002626xxxx dan rekening Dana Kelolaan BNI Nomor 262626xxxx.


Komponen bantua penyelenggaraan pendidikan dari Kemenkes disalurkan melalui USU sampai tahun 2015 meliputi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Institusi (BPI) atau Biaya Pengembangan (BP), biaya bantuan penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidikan utama/afiliasi, dan bantuan penunjang pendidikan.


Besaran bantuan penyelenggaraan pendidikan dibayarkan secara at cost berdasarkan kebutuhan pembiayaan studi per semester. Sejak tahun 2016 s.d. tahun 2019 (30 Juni 2019), berdasarkan dana bantuan yang masuk ke rekening Dana Keloaan BNI 262626xxxx, komponen dana bantuan penyelenggaan pendidikan dari Kemenkes hanya berupa SPP.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 277/HP/XVI/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, diketahui bahwa terdapat sisa dana bantuan PPDS yang tidak digunakan pada rekening Dana Kelolaan Bank Mandiri dan Bank BNI sebesar Rp28.432.500.092,00 (Rp8.681.050.000,00 + Rp19.751.450.092,00).


Pada laporan BPK di atas disebutkan juga bahwa Bendahara Pengeluaran USU menjelaskan komponen bantuan penyelenggaraan PPDS Kemenkes yang dapat diserap adalah SPP, Karya Ilmiah dan kursus wajib, sedangkan komponen biaya lainnya, seperti penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit utama/afiliasi dan bantuan penunjang pendidikan tidak dapat direalisasikan sebab bukti pertanggungjawaban tidak dapat dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Habib Rizieq Tinggalkan RS Ummi Lewat Pintu Belakang: Penjelasan Polisi


Sehubungan dengan sisa dana bantuan PPDS tersebut, Rektor USU pada tanggal 21 Maret 2017 menerbitkan surat kepada Menkes RI Nomor 3352/UNS.1.R/KPM/2017 perihal permohonan penggunaan sisa dana kerja sama. Surat tersebut berisi permohonan penggunaan dana sisa kerja sama untuk pengadaan peralatan kesehatann dan inventaris guna pendidikan dokter spesialis sebesar Rp24.000.000.000,00. Surat tersebut sampai pemeriksaan oleh BPK berakhir belum mendapat jawaban dari Kemenkes.


Berkaitan dengan permohonan penggunaan sisa bantuan PPDS Kemenkes tersebut, Sekretaris USU menjelaskan bahwa dalam MOU/perjanjian kerja sama terkait bantuan PPDS antara USU dan Kemenkes, bantuan yang diberikan selain digunakan untuk pembayaran SPP, juga bisa digunakan untuk menunjang peningkatan pendidikan seperti pengadaan alat peraga. Allat tersebut ditempatkan di rumah sakit atas permintaan departemen terkait di FK.


Dalam pelaksananaannya tidak semua departemen melakukan permintaan sehingga terdapat dana bantuan peningkatan pendidikan PPDS yang tidak digunakan. Berdasarkan hal tersebut Rektor USU mengirim surat ke Kemenkes untuk menanyakan apakah dana tersebut dapat dipergunakan atau tidak, namun belum ada jawaban atau respons dari Kemenkes.


Soal Keramaian, Gubernur Anies Baswedan Copot Walikota Jakpus


BPK memandang kondisi tersebut tidak sesuai denga PP Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 65 dan beberapa amandemen surat perjanjiankerja sama yang dibuat USU dengan pihak terkait. Akibatnya, menurut BPK, bantuan PPDS sebesar Rp28 miliar mengendap pada rekening Dana Kelolaan USU.


Pada laporan BPK disebutkan bahwa Rektor USU sependapat dengan temuan BPK dan akan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya penggunaan sisa dana tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini