anggaran

PNBP Belum Dibayarkan KKP ke Kas Negara Sebesar Rp675 Juta

Rabu, 25 November 2020 | 12:34 WIB
bluppb karawang


Jakarta, klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 13a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 13b/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 13c/LHP/XVII/05/2020.


Laporan Realisasi Anggaran (LRA) KKP TA 2019 menyajikan realisasi PNBP sebesar Rp792.499.187.263,00 atau 96,26% dari nilai yang dianggarkan sebesar Rp823.303.537.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengelolaan PNBP yang dilaksanakan BPK diketahui bahwa terdapat PNBP yang belum dibayar sebesar Rp675.600.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut.


BPK Temukan Ketidakpatuhan pada Peraturan Undang-Undang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pertama, sewa lahan tambak pada Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang belum dibayar sebesar Rp350.000.000,00.


Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian kerjasama dan data PNBP yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa terdapat sewa lahan tambak berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No.222/BLUPPB/HK.320/II/2014 atau SPRJ-001A/PERINDO/DIR.A/II/2014 tanggal 5 Februari 2014 yang belum dibayar oleh Perusahaan Umum P (Perum P) sebesar Rp350.000.000,00.


Berdasarkan Surat Nomor 2371/BLUPPB/PL.710/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019, Plh. Kepala BLUPPB Karawang telah melakukan penagihan atas sewa lahan Blok C seluas 35 hektar untuk periode 5 Februari 2019 s.d. 4 Februari 2020 kepada Perum P. Berdasarkan Surat Nomor S-1190/c.4.3/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019, Kepala Divisi Akuakultur dan Pakan Perum P mengajukan permohonan keringanan PNBP kepada Kepala BLUPPB Karawang dengan pertimbangan Perum P tidak dapat mengoperasionalkan Blok C secara penuh dalam satu periode karena endemik penyakit dan adanya pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa minyak PT Pertamina Tbk. Berdasarkan Surat Nomor 2745/BLUPPB/PL.710/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, Kepala BLUPPB Karawang menolak pengajuan keringanan tersebut. Berdasarkan Surat Tagihan Pembayaran PNBP atas pemanfaatan BMN Nomor 3393/ BLUPPB/PL.710/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019, Kepala BLUPPB Karawang melakukan penagihan kembali dan menyatakan agar Perum P mengajukan addendum perjanjian kerjasama untuk tahun 2020 jika ada sebagian petak yang tidak dapat dioperasikan karena endemic penyakit atau pencemaran lingkungan. Sampai dengan pemeriksaan tanggal 20 Maret 2020, sewa lahan tambak tersebut belum dibayarkan.


Kedua, sewa peralatan pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong belum dibayar sebesar Rp325.600.000,00.


Dari hasil pemeriksaan dokumen perjanjian kerjasama dan data PNBP yang dilakukan BPK diketahui terdapat sewa peralatan berupa Kapal Keruk KM. Pari 02 berdasarkan Perjanjian Nomor B.484.PPNBr.A/KU.342/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yang belum dibayar oleh PT IHI sebesar Rp325.600.000,00, dengan rincian perhitungan pada tabel berikut.


Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PPN Brondong tidak dapat mengenakan denda keterlambatan karena tidak diatur dalam perjanjian kerja sama.


Lebih dari 1 MILIAR dosis vaksin Sputnik V Rusia untuk Covid diharapkan pada tahun 2021 karena produsen menjanjikan harga yang rendah


Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada: a. Pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: diantaranya poin g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan b. Pasal 19 yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan bertugas: diantaranya poin a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; dan b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Peringatan Hari Dongeng Nasional oleh TBM Se-Kecamatan Dukuh Paris Surabaya


Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan PNBP yang belum dibayar oleh pihak penyewa sebesar Rp675.600.000,00. Permasalahan tersebut terjadi karena KPA masing-masing satker kurang optimal dalam memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan PNBP. Atas permasalahan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan mendorong satker terkait untuk menarik dan menyetorkan ke Kas Negara.


Tags

Terkini