anggaran

Nusa Tenggara Barat: Pengawasan dan Pengendalian Penetapan Kategori Tarif PBBKB Belum Optimal

Senin, 23 November 2020 | 08:36 WIB
kantor gub ntb


MATARAM, Klikanggaran.com--Pada TA 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Baratmenargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp225.592.527.000,00 dengan realisasi senilai Rp230.104.721.006,00 atau 102,00%. Objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk yang digunakan untuk kendaraan di atas air.


PBBKB dikenakan atas bahan bakar yang terjual untuk sektor transportasi yang dikelompokkan menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan, BBM tertentu (subsidi), BBM umum transportasi, BBM umum industri, BBM umum sektor industri, BBM umum pertambangan, dan Wajib Pungut PBBKB. Bahan bakar yang digunakan selain untuk kendaraan bermotor dibebaskan PBBKB. PBBKB bersifat self assesment yang berarti bahwa para Wajib Pungut melaporkan secara mandiri nilai PBBKB yang harus dibayarkan dengan mengalikan tarif PBBKB terhadap volume BBM yang dijual di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Menurut Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang PBBKB, besarnya PBBKB adalah 5% dikalikan dengan harga jual bahan bakar. Dalam Peraturan Gubernur tersebut PBBKB dikelompokan tarifnya sesuai kategori: a. industri dipungut sebesar 17,17%; b. usaha pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan dipungut sebesar 90,00%; dan c. usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100,00%.


RSUD Jombang: Pembayaran Jasa Pelayanan Kartu Jombang Sehat (KJS) Tidak Didukung dengan Sumber Pendapatan Program KJS


Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa BBM di Provinsi NTB dipasok dari PT Pertamina Region V Surabaya. BBM yang dipasarkan oleh PT Pertamina kepada penyalur di Provinsi NTB dicatat oleh Bagian Pemasaran Pertamina Region V Surabaya. Perhitungan pembayaran PBBKB didasarkan pada jumlah realisasi penjualan BBM tiap bulan. Atas penjualan BBM yang langsung dilakukan oleh PT Pertamina kepada end user, PT Pertamina menyetorkan pajak penjualan BBM tersebut ke Kas Daerah Provinsi NTB. Sementara untuk penjualan yang dilakukan kepada Wajib Pungut lain, kewajiban perpajakan melekat pada Wajib Pungut tersebut. Pihak Wajib Pungut menyetoran PBBKB atas penjualan BBM kepada end user dan menyetorkan setiap bulannya ke Kas Daerah Provinsi NTB. Setiap bulan, PT Pertamina dan Wajib Pungut menyampaikan Laporan Penyetoran PBBKB NTB kepada Gubernur NTB dan ditembuskan kepada Kepala Bappenda. Laporan tersebut dilengkapi dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) beserta lampiran, Surat Setoran Pajak Daerah, Rekap PBBKB per kabupaten/kota, dan bukti setor/transfer pajak PBBKP bank ke Kas Daerah.


Pengelolaan PBBKB merupakan kewenangan Bidang Pajak Daerah Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya. Berdasarkan dokumen laporan bulanan yang dikirim oleh para Wajib Pungut ke Bappenda dan data penjualan BBM Tahun 2018 dan 2019 yang dibuat oleh Bagian Pemasaran Pertamina Region V Surabaya, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan ketepatan penggunaan kategori tarif sesuai sektor usaha pembeli. PT Pertamina Patra Niaga adalah salah satu Wajib Pungut lain penyalur BBM jenis industri dengan kategori tarif PBBKB industri sebesar 17,17%.


Rp16,9 Miliar Pemberian Kredit Bank Mandiri ke PT KG Tidak Sesuai Ketentuan


Dalam laporan bulanan yang dikirimkan kepada Bappenda, PT Pertamina Patra Niaga melampirkan Rekapitulasi Penjualan yang berisi informasi mengenai data perusahaan pembeli BBM. PT Pertamina Patra Niaga menjual BBM kepada 10 agen distributor dengan tarif PBBKB sektor industri sebesar 17,17%.


Sungai Penuh: Kekurangan volume dan metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Dusun Malwan


BPK melakukan pemeriksaan profil usaha atas perusahaan pembeli BBM dari PT Pertamina Patra Niaga dan diketahui bahwa seluruh perusahaan yang membeli BBM ke PT Pertamina Patra Niaga adalah perusahaan distributor BBM dan perusahaan yang bergerak di bidang transport penyaluran BBM. Rincian nama perusahaan dapat dilihat pada Lampiran 4. Dari data tersebut, BPK belum dapat meyakini ketepatan pengenaan tarif PBBKB kategori industri kepada perusahaan pembeli tersebut mengingat pembeli tersebut bukan end user (konsumen terakhir) sehingga belum dapat dipastikan kategori tarif pajak yang sesuai untuk dikenakan kepada perusahaan tersebut.


BPK menilai bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan tarif PBBKB yang disebabkan kurang optimalnya Bappenda melakukan pendataan konsumen akhir ke penyalur bahan bakar kendaraan bermotor.





Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah dan Belanja Terkait Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 (s.d. September) pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor: 152/LHP-PDTT/XIX.MTR/12/2019, tanggal 20 Desember 2020


Tags

Terkini