anggaran

Kemahalan Harga Pekerjaan dalam Penyusunan AHSP Pembangunan Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh (Tahap IV) TA 2017

Minggu, 22 November 2020 | 11:25 WIB
inspektorat sungai penuh


SUNGAI PENUH, Klikanggaran--Pekerjaan pembangunan Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh (Tahap IV) dilaksanakan oleh PT KBPM berdasarkan kontrak Nomor 640/04-Kontrak/DPUPR4/III/2017 tanggal 04 April 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.968.030.000,00 termasuk PPN dengan sumber dana dari APBD TA 2017. Waktu pelaksanaan selama 168 hari kalender sejak tanggal 04 April s.d 18 September 2017.


Kontrak tersebut mengalami dua kali perubahan, terakhir berdasarkan addendum ke 2 nomor 640/04- Kontrak/ADD2/DPUPR-4/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang memuat perubahan volume beberapa item pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak tetapi menambah waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 198 hari kalender atau berakhir tanggal 18 Oktober 2017. Berdasarkan dokumen BAST PHO Nomor 640/12/BASTP/DPUPR-4/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, kemajuan fisik pekerjaan dinyatakan telah mencapai sebesar 100% dan realisasi keuangan telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp2.968.030.000,00 atau sebesar 100% kepada penyedia jasa, terakhir dengan SP2D nomor 1280/SP2D/LS/2017 tanggal 30 November 2017 sebesar Rp916.041.987,00.


Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, perhitungan volume pekerjaan sesuai dokumen backup data, as built drawing dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa BPK, PPK, PPTK dan penyedia jasa pada tanggal 2 Agustus 2019 menunjukkan terdapat kemahalan harga dalam penyusunan AHSP sebesar Rp303.206.947,10 dengan rincian sebagai berikut:


Sungai Penuh: Masalah pada Pelaksanaan Peningkatan Jalan Sri Sudewi


Pertama, Harga material yang dimasukkan dalam analisis pembentuk harga satuan pada pekerjaan penutup lantai dan pekerjaan sanitasi tidak sesuai dengan harga material yang ditawarkan dalam dokumen pendukung kontrak;


Kedua, Harga satuan pekerjaan plafond dalam kontrak dinyatakan menggunakan analisis SNI A.4.5.1.3. Pemeriksaan atas dokumen analisis SNI menunjukkan nilai koefisien dalam analisis SNI A.4.5.1.3 pada kontrak tersebut berbeda dengan analisis SNI A.4.5.1.3;


Ketiga, Harga pekerjaan pengecatan tembok baru dalam kontrak dinyatakan menggunakan analisis SNI A.4.7.1.16. Pemeriksaan atas dokumen analisis SNI menunjukkan analisis SNI A.4.7.1.16 tersebut bukan merupakan analisis untuk pekerjaan pengecatan tembok baru melainkan untuk pekerjaan pengecatan permukaan baja dengan menie besi yang seharusnya menggunakan SNI A.4.7.1.10;


Keempat, Biaya perizinan terkait pekerjaan penyambungan listrik, jaminan instalasi dan jaminan langganan tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM seluruhnya.


Pemerintah Ethiopia Mengatakan Pasukannya Merebut Kota Adigrat di Tigrayan


Rincian perhitungan kemahalan harga pembangunan Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh (Tahap IV) disajikan pada tabel berikut.


-


Permasalahan yang diuraikan di atas terdapat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu “Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Anggaran Belanja untuk Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelaksanaan Anggaran Belanja Lainnya Tahun Anggaran 2017, 2018, dan Semester I 2019 pada Pemerintah Kota Sungai Penuh di Sungai Penuh Nomor: 32/LHP/XVIII.JMB/12/2019 Tanggal: 27 Desember 2019”.  


 


Tags

Terkini