anggaran

Potensi Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung 20 Personel pada 20 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi di Provinsi Jambi: Laporan BPK

Jumat, 20 November 2020 | 07:44 WIB
Kantor-Gub-Jambi


(KLIKANGGARAN)--Dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Ta 2019 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi” Nomor: 34/LHP/XVIII.JMB/12/2019, Tanggal: 27 Desember 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan, yaitu Potensi Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung 20 Personel pada 20 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Sebesar Rp392.955.000,00.


CBA: Proyek Gedung DPRD Purbalingga Diduga Sarat Penyelewengan Anggaran


Dikatahi bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp634.930.875.250,00 dengan realisasi s.d. tanggal 30 September 2019 sebesar Rp159.493.291.685,25 atau sebesar 25,12%. Anggaran dan realisasi Belanja Modal s.d. September 2019 dirincikan pada tabel berikut:


-


Pada Tahun 2019, Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mengadakan dua puluh paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp11.764.624.650,00 (termasuk PPN) dengan menggunakan dana APBD murni Pemprov Jambi. Rincian paket pekerjaan pada Lampiran 4. Jangka waktu pelaksanaan antara 90 s.d. 150 hari kalender. Keseluruhan paket pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan sehingga belum dibayarkan sepenuhnya. Nilai termin yang telah dibayarkan sebesar Rp2.928.850.080,00 atau 24,90%.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik melalui analisis atas surat perjanjian, dokumen penawaran biaya, surat mobilisasi/persetujuan pergantian personel, time sheet kehadiran personel, dan Surat Perintah Pencairan Dana atas keduapuluh paket tersebut menunjukkan bahwa terdapat penugasan 20 personel tenaga ahli/pendukung yang sama pada waktu bersamaan atau terjadi tumpang tindih personel sebesar Rp392.955.000,00. Dua puluh personel tersebut bekerja pada lebih dari satu pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak harga satuan pada periode waktu yang bersamaan. Personel tenaga ahli/pendukung tidak diperkenankan bekerja pada dua paket pekerjaan secara bersamaan dikarenakan prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kehadiran dalam pekerjaan sehingga tidak dimungkinkan bagi personel tersebut untuk merangkap lebih dari satu pekerjaan.


Menurut BPK, Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp392.955.000,00.


TEC Dimosi, PK Golkar Lamsel Alihkan Dukungan ke Hipni-Melin


BPK menilai bahwa permasalahan tersebut disebabkan PPK pada bidang Binamarga, Bidang Sumber Daya Air Dinas dan Bidang Cipta Karya PUPR tidak melakukan pengujian kesesuaian personel Jasa Konsultan sebelum penandatanganan kontrak.


Dalam laporan BPK sebagaimana disebutkan pada awal artikel ini diketahui bahwa atas permasalahan yang diuraikan di atas: a. Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas temuan BPK; dan b. Gubernur Provinsi Jambi sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.


Tags

Terkini