anggaran

Diduga, Eks Dirut Perum PNRI Gunakan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 11 November 2020 | 19:08 WIB
pnri


Jakarta,Klikanggaran.com - Penggunaan Fasilitas Corporate Credit Card senilai Rp7.692.879.102,00 tidak diatur dan berindikasi digunakan oleh Mantan (Eks) Direktur Utama (Dirut), Djakfarudin Junus, untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sebagaimana tertuang lada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).


Lebih lanjut dijabarkan BPK, Perum PNRI mulai bulan Juli tahun 2017 telah memberikan fasilitas Corporate Credit Card kepada tiga Direksi, Sekretaris Perusahaan, GM Pemasaran dan Operasional Cabang, dan GM Produksi. PNRI tidak memiliki dasar ketentuan yang mengatur mengenai personil yang dapat diberikan fasilitas tersebut, tidak terdapat batasan nilai, dan tidak diatur tujuan penggunaan Corporate Credit Card untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi.


Berdasarkan data yang dihimpun atas tagihan dan pembayaran penggunaan Corporate Credit Card tahun 2017 sampai tahun 2019, diketahui bahwa total pemakaian Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, adalah Rp7.692.879.102,00.


Pembayaran kartu kredit ini dilakukan oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, senilai Rp2.607.362.322,00 dengan metode autodebet BNI, dan sebagian dibayar sendiri oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, adalah Rp4.329.645.445,00.


Berdasarkan hasil lebih lanjut atas pemakaian Corporate Credit Card oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, diketahui bahwa jumlah penggunaannya berindikasi tidak wajar. Hasil rincian atas tagihan kartu kredit atas nama Direktur Utama, Djakfarudin Junus, diketahui selain untuk berbelanja, sering juga digunakan pada Sentral Motor Jakarta Pusat, De'One Vilage Bogor, PT Arfaidhams Secret, dan PD Marshelia Mandiri. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi belanja melainkan penarikan dana tunai senilai Rp7.692.879.102,00.


Lebih lanjut diketahui atas pemakaian Corporate Credit Card oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, selain untuk keperluan belanja, sebagian besar merupakan penarikan dana tunai untuk membayar kewajiban hutang pribadi. Untuk tagihan yang belum terselesaikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, harus dipertangungjawabkan oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sudah mengkonfirmasi Perum PNRI untuk klarifikasinya.


Tags

Terkini