anggaran

Penyaluran KUR Kecil Bank Mandiri Melebihi Akumulasi Plafon Senilai Rp1,2 Miliar

Selasa, 10 November 2020 | 14:34 WIB
bank mandiri


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil tahun 2019 melebihi akumulasi plafon kepada minimal tujuh debitur dengan baki debit per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.253.998.762,72.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, debitur yang telah melakukan pelunasan lebih cepat dari jadwal jatuh tempo KUR Kecil diketahui bahwa terdapat tujuh debitur yang telah melunasi fasilitas KUR Kecil dan kembali
memperoleh fasilitas KUR Kecil berdasarkan portofolio KUR Kecil di Bank Mandiri per 31 Desember 2019.

Tujuh debitur KUR Kecil tersebut telah mendapat fasilitas pinjaman KUR Kecil lebih dari satu kali pinjaman dengan akumulasi plafon per 31 Desember 2019 melebihi ketentuan maksimal plafon yang dapat diberikan yaitu Rp500.000.000,00
per individu/debitur. Baki debit atas tujuh debitur tersebut per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.253.998.762,72.


Lebih lanjut diketahui, adanya kelebihan plafon kredit dengan nilai kelebihan berkisar antara Rp5.000.00,00 sampai Rp100.000.000,00. Hal ini diketahui dari data debitur yang telah melakukan pelunasan lebih cepat dari jadwal jatuh tempo KUR Kecil dan portofolio KUR Bank Mandiri per 31 Desember 2019, berdasarkan masing-masing Customer Identification File (CIF) dimana ke-tujuh debitur tersebut telah menerima KUR Kecil dengan total plafon Rp3.863.000.000,00, yang
diantaranya sebesar Rp1.350.000.000,00 diberikan di tahun 2019.

Lebih lanjut terhadap status pengajuan subsidi bunga diketahui bahwa atas penyaluran KUR Kecil Tahun 2019 yang melebihi plafon tersebut, Bank Mandiri telah mengajukan subsidi bunga dan disetujui oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nilai total sebesar
Rp24.007.888,00.

Dalam Petunjuk Teknis Operasional Kredit Mikro di Bank Mandiri terdapat tahapan duplicate checking yang merupakan proses untuk mengidentifikasi data calon debitur dan pasangannya dibandingkan dengan database bank. Duplicate checking bertujuan untuk menghindari pemberian kredit pada calon debitur yang tidak berhak dan tidak kredibel, menghindari double financing pemberian kredit, memenuhi pelaksanaan prinsip one obligor.

Proses duplicate checking menggunakan aplikasi Loan Originating System (LOS). Dalam tahapan tersebut, Bank Mandiri telah dapat mengidentifikasi calon debitur menjadi debitur existing, di-reject, dalam proses, atau lunas. Namun, untuk calon debitur yang telah memiliki fasilitas KUR Kecil sebelumnya dan telah lunas, belum dapat melakukan pengendalian terhadap penyaluran KUR Kecil melebihi limit plafon sebesar Rp500.000.000,00 untuk masing-masing debitur.

Berdasarkan informasi dari Micro Development and Agent Banking (MDAB) Group dan Small Medium Enterprise and Micro Risk (SMR) Group, diketahui bahwa pengendalian yang dilakukan Bank Mandiri untuk mencegah kelebihan plafon KUR Kecil mengandalkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang telah host to host dengan aplikasi LOS. Dalam proses pengajuan, Bank Mandiri telah mengirimkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi SIKP untuk memperoleh informasi terkait duplikasi calon debitur.


Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan penerimaan pembayaran subsidi bunga KUR dari pemerintah minimal sebesar Rp24.007.888,00 atas kelebihan penyaluran KUR Kecil Tahun 2019 dengan plafon sebesar Rp1.350.000.000,00.


Sementara itu, salah satu Direksi Bank Mandiri menjelaskan memang benar bahwa permasalahan tersebut terjadi namun ke depan Bank akan memitigasi kemungkinan terjadinya penyaluran KUR yang melebihi total akumulasi plafon KUR per debitur, dengan meningkatkan ketelitian dan
melakukan pengembangan sistem pada LOS Mikro.


Akan tetapi, Direksi Bank Mandiri juga dihimbau agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku kepada MKS, MKA dan Pemutus Kredit (MBH, MBCM, MMM/MBM) atas kekurangcermatannya dan selanjutnya supaya lebih cermat dalam mengelola penyaluran KUR.


Tags

Terkini