anggaran

Honor Program Cetak Sawah Kodam XII/Tpr Tidak Sesuai Realisasi

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:43 WIB
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Pelaksanaan program perluasan cetak sawah di wilayah Kodam XII/Tpr pada Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Tahun 2016 dan 2017 dilaksanakan secara swakelola oleh Kodam XII/Tpr, Korem 121/ABW, dan Korem 102/PJG. Namun, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) honor cetak sawah tidak sesuai dengan realisasi pembayaran honor di lapangan.


Untuk diketahui, realisasi senilai Rp565.112.179.000,00 (Rp274.712.179.000,00 + Rp290.400.000.000,00) diantaranya senilai Rp525.912.179.000,00 (Rp261.112.179.000,00 + Rp264.800.000.000,00) merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Zidam XII/TPR, sedangkan Rp13.600.000.000,00 merupakan pekerjaan Korem 121/ABW dan Rp25.600.000.000,00 merupakan pekerjaan Korem 102/PJG. Atas nilai realisasi cetak sawah sebesar Rp565.112.179.000 terdiri dari pembayaran honor dan sewa alat. Untuk realisasi pembayaran honor pada Kodam XII/TPR adalah sebesar Rp16.759.593.441,00.


Honorarium dibayarkan dan dipertanggungjawabkan oleh setiap Kodam dan Korem yang melaksanakan cetak sawah. Mekanisme pembayaran honor yaitu Bendahara Cetak Sawah membayarkan honor kepada para personil sesuai dengan Sprint dan indeks SBK Honor yang ditandatangani oleh Kagiat Cetak Sawah masing-masing wilayah.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dua laporan pertanggungjawaban yang berbeda yaitu laporan pertanggungjawaban honor sebagai formalitas dan daftar nominatif pembayaran babinsa. Hasil atas pemeriksaan atas dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban pembayaran honor cetak sawah menunjukkan jumlah penerima honor pada Sprint berbeda dengan realisasi pembayaran.


Kodam XII/Tpr mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) yang memuat daftar nominatif personil yang terlibat dalam kegiatan cetak sawah pada wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Terdapat 3 (tiga) Sprint yang dikeluarkan oleh Kodam XII/Tpr. Sprint tersebut digunakan sebagai dasar penentuan jumlah personil yang akan menerima honor yang terlibat dalam kegiatan perluasan cetak sawah.


Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pembayaran honor, diperoleh daftar nominatif pembayaran babinsa dimana terdapat perbedaan antara daftar personil penerima honor dengan jumlah personil dalam Sprin yang digunakan untuk mencairkan honor tersebut. Hasil konfirmasi dengan Zidam XII/Tpr diketahui bahwa dokumen tersebut adalah daftar personil yang secara riil menerima honor.


Penelusuran lebih lanjut atas dokumen pertanggung jawaban honor diketahui bahwa Sprint dan laporan pertanggung jawaban yang dikeluarkan oleh Kodam XII/Tpr hanya berupa formalitas pertanggungjawaban untuk pencairan honor, sedangkan untuk daftar riil pembayaran/penerima honor menggunakan daftar nominatif pendampingan Babinsa yang diterbitkan oleh Kodam XII/Tpr.


Berdasarkan konfirmasi, peningkatan jumlah personil penerima honor dari 339 orang menjadi 878 orang karena dalam pelaksanaan pekerjaan cetak sawah TNI AD tidak membentuk satgas yang hanya fokus untuk melakukan pekerjaan cetak sawah, sehingga personil pelaksana kegiatan cetak sawah masih melakukan pekerjaan operasional rutin sesuai tugas pokok dan fungsinya dan tugas dalam pelaksanaan perluasan sawah dapat digantikan oleh personil lain di luar personil yang terdapat dalam Sprint, namun tidak melakukan perubahan Sprint.


Ironinya lagi, diketahui indeks pembayaran honor Kodam XII/Tpr tidak sesuai dengan indek pada SBK Honor. SBK merupakan standar biaya yang digunakan sebagai dasar indek pembayaran honor cetak sawah kepada para personil. Penelusuran lebih lajut atas Laporan Pertanggungjawaban Cetak Sawah menunjukan bahwa terdapat perbedaan antara indeks yang ditetapkan SBK dengan Laporan Pertanggung Jawaban pembayaran honor.


Atas dokumen daftar nominatif pedampingan dan pengawasan Babinsa, dilakukan konfirmasi pada Babinsa yang terlibat pada cetak sawah wilayah Kalbar dan Kalteng didapati bahwa nama mereka tidak tercantum pada Sprint yang diterbitkan oleh Kodam XII/TPR dan jumlah honor yang diterima oleh Babinsa tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Laporan Pertanggungjawaban Honor.


Hal tersebut mengakibatkan Laporan pertanggungjawaban honor sebesar Rp16.759.593.441,00 pada Kodam XII/TPR, Korem 121/ABW, dan Korem 102/PJG tidak memenuhi persyaratan pertanggungjawaban yang sah.


Tags

Terkini