anggaran

Ratusan Miliar Dana Desa di Simalungun Diragukan Peruntukannya, Kok Bisa?

Sabtu, 11 Juli 2020 | 20:07 WIB
IMG-20200711-WA0027


Simalungun,Klikanggaran.com - Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, menyebutkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Simalungun belum di serahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Simalungun hingga bulan Mei 2020.


Dijelaskan Ratama, hal tersebut tertuang pada temuan LHP BPK No.59.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tertanggal 25 Juni 2020, yang menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen monitoring penyampaian LPJ DD dan ADD pada posisi 11 Mei 2020 diketahui jumlah desa yang telah meyampaikan laporan pertanggungjawaban sangat rendah, yakni kurang dari 15%.


"Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa yang belum disampaikan sebesar Rp261.268.771.700,00 dan dana ADD sebesar Rp114.479.075.380,00 dengan rincian adalah LPJ tahun 2019 tahap I sebanyak 334 desa yang belum menyerahkan LPJ dengan nilai Rp50.909.371.620,00, sedangkan tahap II sebanyak 343 desa /Nagori dengan nilai Rp104.593.568.040,00, dan tahap III sebanyak 351 desa dengan nilai Rp.114.479.075.380,00," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Sabtu (11-7).


Jejaring Ombudsman ini juga mengingatkan, bahwa menurut BPK batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban DD dan ADD adalah 1 (satu ) bulan setelah berakhir tahun anggaran berkenaan, sementara faktanya pemerintah desa di Kabuputen Simalungun dalam data tersebut baru sebagian menyerahkan LPJ nya pada bulan Maret 2020.


Pengamat kebijakan Anggaran dan Publik ini juga menambahkan l, bahwa salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) pada Pemkab Simalungun yang belum dipertanggungjawabkan Dana Desanya tahun anggaran 2019 adalah Nagori Karang Sari, di Kecamatan Gunung Maliga, yang rincianya adalah Tahap I (20%) dari jumlah Dana Desa yang belum dipartunggungjawabkan sebesar Rp.162.172.000,00, Tahap II (40%) dari jumlah DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00 sedangkan Tahap ke III (40%) DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00 maka jika di Totalkan Tahap I s.d Tahap III jumlah DD yang di terima dan belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp810.860.000,00.


Sementara di Kecamatan Gunung Maligas terdapat 9 (sembilan) Nagori yang belum dipertanggungjawabkan Dana Desanya diantaranya Nagori Silau Bayu, Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya, Bandar Malela, sedangkan jumlah Kecamatan yang Nagorinya belum mempertanggungjawabkan DD nya adalah 32 (tiga puluh dua) kecamatan se Kabupaten Simalungun.


Demikian juga Alokasi Dana Desa (ADD), Nagori Karang Sari di Kecamatan Gunung Maligas, juga belum dipertanggungjawabkan dengan rincian ADD tahap I sebesar Rp249.800.000,00 dan ADD tahap ke II Rp81.742.080,00.


"Nagori yang belum mempertanggubgjawabkan ADD nya adalah Nagori Silau Bayu. Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya, sedangkan jumlah Pemerintah kecamatan yang belum mempertanggungjawabkan ADD .TA.2019 Kabupaten Simalungun sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) kecamatan," kata Ratama.


“Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan maladministrasi, maka APH perlu mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pejabat yang bertanggungjawab," sambungnya.


Jika ini dibiarkan, kata Ratama, maka rakyatlah yang diterpa kesewenang-wenangan pejabat yang bertanggungjawab atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga tidak tercapinya output/hasil yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat.


"Fakta tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1), ayat (2),dan Pasal 41 ayat (1) Permendagri Nomor.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selain itu sudah melawan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Mengangkangi Pasal 22 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Simalungun Nomor.4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagori di Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2019, tanggal 10 Januari 2019," jelasnya.


Pemerhati Hukum Anggaran ini menuturkan dengan nada kesal akan membawa temuan BPK Perwakilan Sumut ini kepada APH sesegera mungkin agar pejabat yang bertanggungjawab atas temuan tersebut dapat diproses secepatnya lantaran akibat yang ditimbulkan atas fakta tersebut adalah Penggunaan Dana Desa sebesar Rp261.268.771.700,00 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp114.479.075.380,00 tidak dapat diyakini kebenaran peruntukannya.


"Sangat berpotensi membuka penyalahgunaan Keuangan, yang jelas ada dugaan korupsi, maka dari itu harus ada langkah persuasif dari pihak APH," pungkasnya.


Tags

Terkini