Muratara,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor:33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, menyebutkan Kabupaten Muratara menganggarkan honorarium kepada pegawai non PNS – Tenaga Kerja Sukarela (TKS/Honorer) pada Belanja Barang dan Jasa – untuk Belanja Jasa Kantor sebesar Rp70.513.796.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp64.206.157.178,00 atau sebesar 91,05%.
Hasil uji petik oleh BPK terhadap realisasi Belanja Jasa Kantor pada 14 OPD menunjukkan bahwa realisasi tersebut diantaranya berupa honorarium TKS.
Baca juga: Setelah 17 Tahun Bayar Premi, eh, Nasabah Gagal Klaim Asuransi Pendidikan
Lebih lanjut dijelaskan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemkab Muratara dalam pengelolaan TKS secara uji petik atas data TKS dari 14 OPD menunjukkan perencanaan pengadaan TKS tidak sesuai kebutuhan.
"Penilaian atas perencanaan kebutuhan TKS dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada BKPSDM untuk mengetahui peran BKPSDM dalam pengadaan TKS. Hasil konfirmasi menunjukkan BKPSDM tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan TKS yang dilakukan oleh OPD maupun memberikan pertimbangan/informasi kebutuhan jumlah TKS berdasarkan analisa beban kerja," ujar BPK.
Baca juga: Bamsoet Dukung DPR RI Bubarkan OJK
Lebih lanjut, pengangkatan TKS di lingkungan Pemkab Muratara disahkan oleh masing-masing kepala OPD. Kepala OPD membuat perjanjian kerja dengan TKS tanpa menggunakan dasar persetujuan Bupati. Tidak adanya koordinasi antara OPD dan BKPSDM dalam perencanaan TKS merupakan salah satu penyebab bahwa jumlah TKS tidak terdapat dalam database kepegawaian di BKPSDM.
"Hasil verifikasi atas jumlah TKS pada 14 OPD dengan data profil kebutuhan ASN tahun 2019 yang dibuat oleh BKPSDM menunjukkan jumlah TKS yang ada di 13 OPD melebihi kebutuhan jumlah ASN tahun 2019 sebanyak 538 orang," kata BPK.
Pengujian atas keberadaan TKS secara uji petik oleh BPK, yang dilakukan bersama-sama yang dipimpin oleh Sekda Muratara pada Dinas PUPR, hari Senin tanggal 18 Mei 2020, menunjukkan terdapat empat nama TKS yang sudah tidak terdaftar pada daftar hadir TKS 2020, dan terdapat 11 nama TKS baru yang sebelumnya tidak terdaftar di Tahun 2019 serta terdapat 16 TKS yang tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga: Turki Mengubah Hagia Sophia Istanbul dari Museum menjadi Masjid
Hasil konfirmasi oleh tim BPK dengan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kepegawaian Dinas PUPR menunjukkan empat TKS yang sudah tidak terdaftar tersebut telah mengundurkan diri per Januari 2020 dan terdapat penerimaan 11 TKS baru sehingga Tahun 2020 jumlah TKS di Dinas PUPR menjadi 75 orang atau bertambah 5 orang dari Tahun 2019.
Dalam hal penambahan TKS baru, Dinas PUPR belum pernah berkoordinasi dengan BKPSDM dalam hal jumlah kebutuhan pegawai di PUPR berdasarkan analisa beban kerja. Selain itu, penambahan pegawai dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran pada Dinas PUPR.
Realisasi anggaran honorarium TKS tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kepatuhan atas besaran honorarium TKS dilakukan BPK dengan membandingkan rincian realisasi dengan DPA OPD serta Standar Bupati, menunjukkan pemberian honorarium kepada TKS baik berupa honorarium rutin bulanan maupun honorarium kegiatan berdasarkan besaran honorarium sesuai SK kepala OPD dan terdapat besaran honorarium TKS yang melebihi dan tidak terdapat dalam standar bupati tentang besaran honorarium pendukung administrasi teknis perkantoran dan honorarium panitia kegiatan, serta terdapat realisasi honorarium yang melebihi DPA.