anggaran

BPK Ungkap Rp5,5 Miliar Belanja Honorer Pemkab Muratara Tidak Tepat

Kamis, 9 Juli 2020 | 17:00 WIB
Honorer


Muratara,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor:33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan honorarium kepada pegawai non PNS – Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Belanja Barang Dan Jasa – untuk Belanja Jasa Kantor sebesar Rp70.513.796.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp64.206.157.178,00 atau sebesar 91,05%.


Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen penganggaran oleh BPK, menunjukkan terdapat penganggaran dan realisasi Belanja Barang Dan Jasa – Belanja Jasa Kantor yang tidak tepat sebesar Rp5.551.490.000,00.


"Realisasi belanja jasa kantor tersebut merupakan pembayaran honorarium kepada pegawai non PNS untuk suatu kegiatan, dan lebih tepat dianggarkan dan direalisasikan pada belanja pegawai dalam anggaran belanja langsung," urai BPK dalam risalah tersebut.


BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa lebih saji dan belanja pegawai kurang saji masing-masing sebesar Rp5.551.490.000,00.


"Kondisi tersebut disebabkan TAPD kurang cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi pengajuan usulan anggaran sesuai dengan maksud dan substansi penganggarannya," ujar BPK.


Sementara itu, Sekerataris Daerah (Sekda Muratara), Alwi Roham, tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi atas hal tersebut.


Tags

Terkini