anggaran

Kurang Volume Pemeliharaan Jalan Simpang Biaro Capai Rp504 Juta, Kata BPK

Selasa, 7 Juli 2020 | 12:32 WIB
images (22)


Muratara,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor:33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, menyebutkan pemeliharaan berkala jalan Simpang Biaro - Bingin Teluk Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir, mengalami kekurangan volume sebesar Rp504.709.636,51.


Dijelaskan BPK, pemeliharaan berkala jalan simpang Biaro - Bingin Teluk Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir dilaksanakan oleh PT Permata Mandiri Sakti (PT PMS) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 005/600/KONTRAK/PPK-HFF/DPUPR/2019 tanggal 31 Mei 2019 dengan kontrak sebesar Rp10.171.360.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dari tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019.


Perjanjian diaddendum dengan Nomor 005.A/600/KONTRAK/PPK-HFF/DPUPR/2019 tanggal 19 Juli 2019 terkait pekerjaan pada Divisi Pekerjaan Tanah, Divisi Perkerasan Berbutir, Divisi Perkerasan Aspal, dan Divisi Struktur. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 005/600/BASTHP/PPK-HFF/DPUPR/2019 tanggal 20 November 2019. Pemkab Muratara telah membayar sesuai SP2D.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK di lapangan tanggal 13 Februari 2020, yang dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR, PPTK, Inspektorat, dan Pelaksana pekerjaan, serta reviu dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp504.709.636,51.


Nilai kekurangan volume tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pelaksana pekerjaan dan PPTK, serta diketahui oleh Sekretaris OPD. Hasil pembahasan kekurangan volume sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor 04/PHPF/INTERIM-MURATARA/02/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Pelaksana bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.


Tags

Terkini