anggaran

BPK Ungkap Rehabilitasi Ruang IBS RS Dr Sobirin Musi Rawas Kurang Volume

Rabu, 10 Juni 2020 | 23:22 WIB
images (14)


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No:14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, mengungkapkan konstruksi rehabilitasi bangunan ruang IBS Rumah Sakit Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan oleh CV Rep berdasarkan kontrak Nomor 445/3882/RSDS/IX/2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.192.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 23 Agustus 2019 s.d. 20 Desember 2019.


Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor BA/503/RS.SBR/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pembayaran telah dilakukan 100% dengan rincian sebagai berikut.


Lebih lanjut dijelaskan BPK, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dokumentasi foto dan pemeriksaan fisik oleh BPK bersama Inspektorat, PPK, PPTK, pelaksana kegiatan dan pengawas lapangan pada tanggal 3 Maret 2020, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Nomor 57/BAKHP/LK-Terinci/Mura/04/2020 tanggal 1 April 2020, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.599.081,61.


Tags

Terkini