Penajam (Klikanggaran)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara dalam merealisasikan belanja konstruksi/infrastrukturm membutuhkan jasa konsultansi untuk mendukung kegiatan pembangunan konstruksi.
Jasa Konsultansi berupa konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun manajemen konstruksi. Konsultan bertanggung jawab memastikan bangunan konstruksi dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dan tidak terjadi kegagalan bangunan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan analisis atas DPA/DPA Perubahan, dokumen kontrak jasa konsultansi beserta kelengkapannya, konfirmasi kepada KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pemanggilan tenaga ahli pada beberapa paket pekerjaan jasa konsultansi.
Dalam laporan hasil pemeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK Nomor : 32/LHP/XIX.SMD/XII/2019, Tanggal 13 Desember 2019, diketahui beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, perhitungan proporsi anggaran jasa konsultansi tidak dihitung berdasarkan prosentase biaya jasa konsultansi terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan dan realisasinya memboroskan keuangan daerah minimal sebesar Rp1.884.947.205,53.
Pemeriksaan atas anggaran dan realisasi jasa konsultansi Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (s.d. Triwulan III) diketahui bahwa penganggaran jasa konsultansi atas 44 paket pekerjaan melebihi persentase anggaran fisik sebesar Rp2.415.993.950,96, dengan realisasi sebesar Rp1.884.947.205,53 yang memboroskan keuangan daerah.
Rata-rata persentase biaya jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan terhadap nilai konstruksi fisik bangunan melampaui masing-masing sebesar 2,48% dan 10,94% dari Peraturan Menteri (Permen) PU No. 45/PRT/M/2007 jo Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018.
Kedua, pengawasan oleh konsultan pengawas masih ditemukan permasalahan kurang volume pekerjaan.
Salah satu prosedur yang dilaksanakan dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal adalah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang di lapangan.
Dalam pelaksanaan prosedur ini, Tim Pemeriksa BPK melakukan perbandingan antara volume pekerjaan pada sertifikat bulanan/monthly certificate (MC) dengan volume terpasang di lapangan.
Sertifikat bulanan berisi laporan kemajuan pekerjaan yang diusulkan penyedia jasa serta disetujui dan disahkan oleh salah satunya Konsultan Pengawas.
Sertifikat bulanan yang didukung dengan back up perhitungan volume masingmasing item pekerjaan merupakan bagian dari syarat kelengkapan dokumen untuk penagihan termin kegiatan.
Hasil pemeriksaan fisik beberapa kegiatan pada beberapa OPD menunjukkan bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian antara volume beberapa item pekerjaan fisik di lapangan dengan sertifikat bulanan beserta back up perhitungannya.
Ketiga, personil jasa konsultan melaksanakan pekerjaan pada waktu yang bersamaan (tumpang tindih).