anggaran

BPK: Pihak Dinkes Musi Rawas Tidak Pernah Mengakui Utang Jamsoskes ke RSUD dr Sobirin

Rabu, 20 Mei 2020 | 22:21 WIB
images


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) No: 14.B/LHP/XVIII.PLG/04/2020, diketahui pada Neraca per 31 Desember 2019 Pemkab Mura menyajikan Kas di Bendahara BLUD sebesar Rp2.469.255.691,67. Jumlah tersebut menurun sebesar Rp1.828.483.282,75 atau 42,54% dari saldo Kas di Bendahara BLUD per 31 Desember 2018 sebesar Rp4.297.738.974,42.


Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD bertujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.


Dalam risalah BPK, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK BLUD) secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 179/KPTS/II/2010 tanggal 20 Maret 2010 tentang Penetapan RSUD dr Sobirin Sebagai SKPD Kabupaten Musi Rawas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh.


Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pada RSUD dr Sobirin yang dilakukan BPK, menunjukkan penyajian akun-akun pada laporan keuangan belum memadai. Pemeriksaan atas akun-akun pada laporan keuangan RSUD dr Sobirin, diketahui bahwa terdapat piutang Jamsoskes sebesar Rp792.156.600,00 yang tidak diakui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas sebagai utangnya.


Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2019 tersajikan Piutang Jamsoskes kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mura sebesar Rp792.156.600,00, piutang ini merupakan klaim atas jasa pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh pihak RSUD dr Sobirin kepada pasien yang menjadi tanggungan Pemkab Mura melalui Dinas Kesehatan.


Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Pemkab Mura oleh tim BPK, pada Neraca per 31 Desember 2019 mencatat Utang Jamsoskes sebesar Rp7.718.965.850,00, yang merupakan Utang Jamsoskes kepada Provinsi Sumsel sebesar Rp2.043.506.150,00 dan Piutang Jamsoskes kepada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebesar Rp5.675.432.700,00. Dengan demikian pihak Dinas Kesehatan Musi Rawas tidak pernah mengakui adanya Utang Jamsoskes kepada RSUD dr Sobirin.


Lebih lanjut tertuang dalam LHP BPK, penjelasan dari Kasubbag Keuangan RSUD dr Sobirin diketahui bahwa, pada saat penyusunan laporan keuangan oleh KAP DC & Rekan, piutang sebesar Rp792.156.600,00 sudah ada Surat Pengakuan Hutang dari Dinkes Nomor 800/285/Kes/I/2020 tanggal 23 Januari 2020. Namun pihaknya tidak mengetahui jika Dinas Kesehatan belum mengakui dan mencatatnya di Neraca Dinas Kesehatan.


BPK juga mengungkapkan akibat dari hal tersebut yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan piutang jamsoskes yang tidak diakui oleh Dinas Kesehatan dan kesalahan dalam penafsiran jumlah piutang jamsoskes sebesar Rp792.156.600,00.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Direktur RSUD dr Sobirin dan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi terkait utang dan piutang pada laporan keuangan masing-masing.


Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.


Tags

Terkini