anggaran

Pengeluaran Belanja Kegiatan SNMPTN dan SBMPTN ITS Ajang Kerugian Negara

Kamis, 14 Mei 2020 | 21:32 WIB
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada Tahun 2018 dan 2019 menyelenggarakan kegiatan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan UjianTulis Berbasis Komputer (UTBK). Kegiatan SNMPTN dan SBMPTN Tahun 2018 dan UTBK Tahun 2019 direalisasikan sebesar Rp10.739.262.923. Namun, pengeluaran belanja kegiatan SNMPTN dan SBMPTN tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai ketentuan.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan SNMPTN
dan SBMPTN Tahun 2018 dan UTBKTahun 2019 menunjukkan pembayaran honorarium narasumber/pembahas dalam kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) tidak sesuai ketentuan.


Untuk diketahui, realisasi pembayaran honorarium kegiatan FGD bidang TIK Tahun 2018 yang dibayarkan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan ITS sebesar Rp1.683.500.000, pajak penghasilan Rp152.340.000, bersih dibayarkan sebesar Rp1.531.160.000. Pengelola SNMPTN SBMPTN ITS membayarkan honorarium narasumber/pembahas kepada seluruh peserta undangan meskipunyang bersangkutan secara substansi bukan narasumber/pembahas.


Akan tetapi, berdasarkan surat undangan kegiatan FGD yang ditandatangani oleh Panitia SNMPTN SBMPTN ITS, diketahui bahwa seluruh pihak yang diundang FGD dijadikan sebagai narasumber atau pembahas tanpa melihat kewajaran jumlah dan materi yang disampaikan/dibahas serta waktu pelaksanaan FGD.


Lebih lanjut diketahui, dari realisasi pembayaran bersih sebesar Rp1.531.160.000, diantaranya dipertanggungjawabkan atas nama peserta yang tidak hadir dan lebih bayar kepada beberapa pejabat/pegawai lain sebagai tambahan sebesar Rp456.845.000.


Mirisnya lagi, terdapat pembayaran transport lokal tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.650.000. Pembayaran transport lokal sebesar Rp37.650.000 dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam lokasi kampus (tempat penyelenggara), dan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.240.000.


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium narasumber/pembahas, transport lokal, dan biaya perjalanan dinas atas kegiatan SNMPTN dan SBMPTN Tahun 2018 dan UTBK Tahun 2019 sebesar Rp498.735.000, dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut diduga ajang kerugian negara.


Tags

Terkini