anggaran

Rp11 Miliar Dana Kerjasama Universitas Diponegoro Terkesan Bancakan

Selasa, 12 Mei 2020 | 05:49 WIB
images (1)


Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018 dan 2019 (s.d. 30 Juni 2019), Universitas Diponegiro (Undip) menerima pendapatan kerjasama yang berasal dari pihak ketiga masing-masing sebesar Rp47.605.332.180 dan Rp9.458.305,956 dengan realisasi tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp26.978.848.560 dan Rp2.593.128.011 setelah dipotong institution fee sebesar 10%.


Dana kerjasama digunakan untuk membiayai kegiatan Tridharma, seminar, workshop, konferensi dan pelatihan yang memimgut biaya kontribusi kegiatan, uji laboratorium, dan layanan lainnya.


Penatausahaan keuangan dana kerjasama dilaksanakan Badan Pengelola Kerjasama (BP-KS). Proses pencairan dana tersebut dimulai dari pengajuan pihak fakultas yang diwakili oleh PIC kepada rektor setelah menerima pemberitahuan penerimaan dana dari pihak ketiga. Setelah itu, diajukan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibuat Surat Perintah Pembayaran-Kerjasama (SPP/KS) dengan melampirkan surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan penggunaan dana kerjasama, perjanjian kerjasama. SPP/KS diajukan persetujuan PPK-SUKPA daiam rangka pembuatan Surat Perintah Membayar Kerjasama (SPM/KS) dan disampaikan kepada Kuasa BUU untuk pencairannya.


Dana tersebut selajutnya ditransfer langsung kepada rekening PIC. Apabila kegiatan selesai dilaksanakan dan bukti pertanggungjawaban telah diserahkan oleh PIC kepada PPL untuk diverifikasi. Setelah melakukan verifikasi Bendahara Pengeluaran akan menerbitkan SPM/Nihil, namun sebaliknya apabila PIC sampai dengan akhir tahun belum mempertanggungjawabkan maka akan diterbitkan SPM/Piutang KS.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan penggunaan dana kerjasama sebagai lampiran dalam proses pencairan dana, belum memuat jangka waktu pelaksanaan kegiatan dan batas maksimal penyerahan bukti pertanggungjawaban oleh PIC.


Untuk mengeluarkan SPM/Nihil, bendahara pengeluaran terlebih dahulu harus melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi pengeluaran dan bukti pertanggungjawaban yang diserahkan oleh peneliti, namun dalam pelaksanaannya SPM/Nihil dapat dikeluarkan hanya dengan rekapitulasi pengeluaran. Dari 65 SPM/Nihil senilai total Rp8.949.654.969, sebanyak 18 SPM/Nihil senilai total Rp2.192.065.854 merupakan SPM/Nihil yang dikeluarkan hanya berdasarkan rekapitulasi pengeluaran.


Realisasi dana kerjasama 2018, baik yang berupa SPM/Nihil berupa rekap dan SPM/Piutang KS, telah dilakukan permintaan dokumen melalui surat pertama No.l2/PDTT-UNDIP/9/2019 tanggal 4 Oktober 2019 dan kedua NO.17/PDTT-UNDIP/9/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Namun sampai dengan 18 Oktober 2019, masih terdapat 56 PIC yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban Dana Kerjasama 2018 senilai total Rp11.041.347.173.


Dalam Laporan Aktivitas Undip Tahun 2018, seluruh realisasi belanja dana kerjasama 2018 sebesar Rp26.978.848.560 telah dicatat sebagai beban kerjasama meskipun masih terdapat SPM/Nihil yang dipertanggungjawaban hanya menggunakan rekap sebesar Rp2.192.065.854 dan SPM/Piutang KS sebesar Rp18.029.193,591. Perubahan SPM/Piutang KS menjadi beban kerjasama merupakan usulan jumal koreksi dari KAP.


Berdasarkan konfirmasi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BP-KS diketahui bahwa BP-KS kesulitan dalam memantau pelaksanaan kegiatan dan meminta bukti pertanggungjawaban karena PIC tidak pemah melaporkan pelaksanaan kegiatan dan hanya sedikit yang memberikan bukti pertanggungjawaban. Selama ini, komunikasi yang dilakukan hanya secara lisan kepada PIC bersangkutan.


Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja yang berasal dari Dana Kerjasama sebesar Rp11.041.347.173 belum menunjukkan realisasi pengeluaran yang sebenamya dan terkesan bancakan.


Tags

Terkini