Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diketahui, realisasi pembayaran DAK yang dihasilkan dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada empat OPD yang melaksanakan Program dan Kegiatan untuk meningkatkan Pembangunan Manusia, yaitu pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas PUCKTRP Bidang Pengairan, terdapat Program/Kegiatan yang telah dianggarkan dari DAK, namun tidak terlaksana pada Dinas Kesehatan pada TA 2018, yaitu Kegiatan DAK Affirmasi TA 2018 berupa Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Farmasi sebesar Rp427.715.658,00.
Pengadaan alat kesehatan tersebut tidak dilaksanakan karena pada saat itu tidak tersedia di e-catalog, sedangkan untuk melaksanakan proses pengadaan dengan metode yang lain, tidak tersedia waktu yang cukup karena Tahun Anggaran 2018 sudah hampir berakhir. Alat kesehatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sembilan Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, adapun rincian alkes yang batal dilaksanakan pengadaannya adalah Shaker sebanyak 18 unit dengan harga Rp7.690.000,00 dan total senilai Rp138.420.000,00, Lemari Obat 18 unit dengan harga Rp14.267.014,00 dan total senilai Rp256.806.252,00, dan Lemari Pendingin 9 unit dengan harga Rp3.609.934,00 dan total Rp32.489.406,00, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp427.715.658,00 pengadaan alat kesehatan ruang farmasi yang bersumber dari DAK yang Batal dilaksanakan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan program dan kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp427.715.658,00 tidak tercapai. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari DAK.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Kepala Dinkes Musi Rawas untuk klarifikasi.