anggaran

Miris, Mark Up Pambangunan Gedung SD/SMP di Aceh Barat Capai Rp494 Juta

Selasa, 7 April 2020 | 19:05 WIB
images (14)


Aceh,Klikanggaran.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat pada Tahun Anggaran 2018, menganggarkan belanja infrastruktur sebesar Rp156.464.866.058,00 dengan realisasi per 30 November 2018 (unaudited) sebesar Rp75.309.109.742,00 atau 48,13% dari anggaran. Namun, terdapat Mark Up atas pekerjaan swakelola pembangunan dan rehabilitasi ruangan sekolah SD/SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) mencapai Rp494.637.090,91.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kontrak dan hasil pemeriksaaan fisik di lapangan, diketahui terdapat kemahalan harga (Mark Up) dikarenakan terjadinya kesalahan perhitungan koefisien pembentuk harga satuan dan biaya keuntungan (profit) pada pekerjaan swakelola pembangunan dan rehabilitasi ruangan sekolah SD/SMP pada Dinas Pendidikan.


Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada tenaga ahli (tim teknis) mengenai penyusunan RAB, diketahui bahwa RAB disusun oleh salah satu Anggota Tim Teknis untuk seluruh sekolah yang menyelenggarakan kegiatan swakelola rehabilitasi ruangan
SD/SMP, Tim Teknis selain melakukan pembuatan RAB, juga melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang SD/SMP dan RAB yang disusun menggunakan formula SNI.


Akan tetapi, dalam formula tersebut masih memperhitungkan komponen overhead dan keuntungan sebesar 10% dari harga bahan, upah, dan alat bantu pada analisa harga satuan pekerjaan seluruh kontrak swakelola sehingga terjadi kemahalan harga (Mark Up) dengan nilai total sebesar Rp494.637.090,91.


Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas
kemahalan harga dan kesalahan koefisien atas swakelola pembangunan dan rehabilitasi ruangan sekolah SD/SMP sebesar Rp494.637.090,91.


Tags

Terkini