anggaran

Anggaran Hibah Kabupaten Aceh Selatan Terkesan Bancakan

Jumat, 3 April 2020 | 08:00 WIB
images (16)


Aceh,Klikanggaran.com - Dalam LRA TA 2018 (audited), Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melaporkan anggaran Belanja Hibah senilai Rp79.570.823.507,00 dan telah terealisasi senilai Rp70.653.345.116,00 atau 88,79%, sedangkan Belanja Bantuan Sosial dianggarkan senilai Rp21.049.012.000,00 dan telah terealisasi senilai Rp17.626.114.550,00 atau 83,74%. Namun, pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial justru terdapat yang tidak sesuai ketentuan dan terkesan bancakan.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang menunjukkan hal-hal pemberian hibah berulang. Pasalnya, terdapat 15 penerima hibah yang mendapatkan hibah secara berturut-turut sebesar Rp1.969.599.346,00.


Mirisnya lagi, pemberian hibah kepada kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga. Pemberian hibah kepada badan usaha, dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemberian hibah kepada delapan kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp68.000.000,00.

-


Pemberian hibah kepada kepanitiaan, dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemberian hibah kepada sepuluh kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp265.000.000,00. Kelompok ini merupakan bentuk kepanitiaan untuk suatu acara sehingga tidak termasuk ke dalam kategori badan atau lembaga jika pembentukannya bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memiliki surat keterangan tanda terdaftar dari Menteri Dalam Negeri, gubernur, walikota atau kepala satuan kerja perangkat daerah dhi. Kantor Kesbangpolinmas.


Lebih lanjut, bantuan/hibah ke
Mahasiswa, diketahui kriteria penerima bantuan sosial sebesar
Rp1.154.500.000,00 tidak tepat sasaran yaitu atas kriteria Mahasiswa/i yang berprestasi, maka tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, belanja bantuan sosial sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, sehingga untuk kategori tersebut tidak dapat diketahui kemungkinan risiko sosial yang ditimbulkan apabila tidak diberikan bantuan biaya pendidikan tersebut.


Tags

Terkini