Jakarta,Klikanggaran.com - Perum PPD, menganggarkan pengadaan kendaraan pada RKAP Tahun 2016 sebesar Rp2.520.000.000,00 yang terdiri dari pengadaan kendaraan pendukung operasional sebesar Rp630.000.000,00 dan pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp1.890.000.000,00. Dari RKAP tersebut, Perum PPD merealisasikan pembelian 1 unit bus VVIP dengan nilai Rp1.625.000.000,00. Pembelian dilakukan secara langsung kepada perorangan/ dealer, tanpa didukung dengan administrasi pengadaan, sehingga perencanaan dan pelaksanaan pengadaan 1 Unit Bus VVIP senilai Rp1.625.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Perum PPD menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pelunasan bus VVIP type Mercedes –Benz OH 1526 Euro III dari perorangan atas nama IS kepada Perum PPD tanggal 7 Oktober 2016 sebesar Rp1.625.000.000,00 atas satu unit bus VVIP type OH 1526 Euro III (260 HP) transmisi manual dengan karoseri model Evonex dari New Armada, spesifikasi khusus Bus VVIP for President dengan Nomor chassis MHL368006AJ001005 dan Nomor mesin 906998U0899886.
Ironinya, harga belum termasuk bea balik nama dan penguningan, harga termasuk pemasangan stiker dan design model sticker new PPD dan vernis ulang interior kayu dengan warna lebih gelap serta training teknisi dan driver untuk pengoperasian chassis dan audio serta pendukung bus lainnya.
Lebih lanjut atas pengadaan bus VVIP, diketahui bahwa tidak ada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ada dokumen pendukung lainnya, antara lain tidak adanya dokumen administrasi, dokumen teknis dan dokumen penawaran harga Penyedia, tidak adanya perjanjian kontrak, tidak adanya surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) dan surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/ atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi perdata, serta tidak adanya Pakta Integritas.
Benang merah atas hal tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan bus VVIP oleh Perum PPD tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain pengadaan bus VVIP tidak direncanakan dalam RKAP 2016, poses pengadaan bus tidak dilakukan mengikuti pedoman yang berlaku, Bus yang dibeli adalah bus bekas tahun 2010 tanpa didahului dengan HPS atau kajian harga wajarnya, dan spesifikasi bus yang dinilai anti peluru, ternyata menurut perusahaan karoseri menyatakan tidak anti peluru.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang didapatkan kepada Direktur SBU Pemhar yang juga merangkap sebagai Kepala Pusrenbang saat itu, menyatakan bahwa pengadaan bus VVIP dilakukan berdasarkan arahan dari Direksi sebagai bagian dari penerapan strategi 'corporate reputation', yaitu suatu strategi untuk membangun citra yang baik dan sekaligus pembuktian keberhasilan transformasi.
"Patut dicermati bahwa PPD mengalami dinamika pertumbuhan perusahaan dari sebelumnya dinilai sebagai perusahaan bermasalah dan bahkan akan dilikuidasi namun kemudian berhasil menunjukan performa positif yang mampu meningkatkan kesehatan kinerja, memperoleh kepercayaan dari pemerintah, serta mampu membangun pondasi bagi going concern perusahaan. Salah satu bentuk pencitraan tersebut dilakukan melalui bus VVIP."
Padahal jelas sekali, hak tersebut justru mengakibatkan risiko kecurangan dalam pengadaan bus VVIP yang dilakukan tidak sesuai ketentuan berlaku dan dapat merugikan perusahaan, dan pengeluaran sebesar Rp1.625.000.000,00 untuk pembelian bus VVIP belum memberikan manfaat yang jelas bagi perusahaan.