anggaran

Oknum DPRK Kota Langsa Masih Terima Gaji Rp497 Juta, Padahal Diberhentikan!

Senin, 23 Maret 2020 | 16:27 WIB
images (14)


Langsa,Klikanggaran.com - Dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018, Pemerintah Kota Langsa menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp308.910.298.968,00 dengan realisasi sebesar Rp299.459.548.761,00 atau 96,94% dari anggaran, yang diantaranya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp234.029.988.848,00 termasuk gaji pokok dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRK. Namun, pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan anggota DPR Kota Langsa atas nama AM dari partai Hanura terus mengalir mencapai Rp497.346.110,00. Padahal, AM dari Partai Hanura yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRK Kota Langsa.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen keuangan, diketahui terdapat pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPRK Kota Langsa an. AM dari Partai Hanura yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRK Kota Langsa.


Berdasarkan penelaahan dokumen terkait pemberhentian anggota DPRK Kota Langsa atas nama AM diketahui sebagai berikut:


a. Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015/PN Lgs tanggal 2 Juli 2015,  diantaranya menjatuhkan pidana terhadap AM dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan penahanan;


b. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 167/PID/2015/PT-BNA tanggal 18 September 2018, diantaranya menjatuhkan pidana terhadap AM dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan penahanan;


c. Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 107 K/PID/2016 tanggal 7 Juni 2016 melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1363 anmud.Pid/107.K/PID/2016 tanggal 28 November 2017, diantaranya menolak permohonan kasasi AM;


d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, yang merekomendasikan pemberhentian Sdr. AM;


e. Surat Walikota Langsa Nomor 135.1/437/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Pengusulan Peresmian pemberhentian Sdr. AM. dari jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa; dan


f. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/1204/2018 tanggal 11 Oktober 2018, diantaranya memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat Sdr. AM. dari jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan berlaku surut terhitung sejak putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanggal 7 Juni 2016.


Berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan lebih lanjut diketahui bahwa sejak diberhentikan pada tanggal 7 Juni 2016 sampai tahun 2018 berakhir, Sdr. AM masih menerima gaji dan tunjangan dengan total sebesar Rp497.346.110,00.


Tags

Terkini