anggaran

Pengadaan 50 Lampu senilai Rp359 Juta Merugikan Kabupaten Sumbawa Barat

Senin, 16 Maret 2020 | 07:00 WIB
images (8)


Sumbawa Barat,Klikanggaran.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2018, menganggarkan Belanja Modal senilai Rp10.999.900.000,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2018 telah direalisasikan senilai Rp9.913.101.402,00 (90,12%). Dari realisasi Belanja Modal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup merealisasikan untuk Pekerjaan Pembangunan Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp9.222.000.000,00. Namun, terdapat kelebihan pembelian lampu atas pembangunan listrik PJU dan mengakibatkan pemborosan anggaran Rp359.734.200,00.


Berdasarkam data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kontrak Pekerjaan Pembangunan Listrik PJU Nomor 602/001/SPK/DLH/II/2018 tanggal 07 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh PT. CSJ senilai Rp9.222.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 7 Februari s.d. 6 Agustus 2018. Realisasi fisik pekerjaan telah 100% sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 660/292/DLH/V/2018 tanggal 9 Mei 2018. Telah dilakukan pembayaran 100% dengan SP2D terakhir Nomor 02067 tanggal 25 Mei 2018 untuk pembayaran retensi 5% senilai Rp461.100.000,00.


Meskipun begitu, terhadap dokumen kontrak, as built drawing dan laporan progress pekerjaan, diketahui bahwa jumlah Pembangunan Listrik PJU untuk Tahun 2018 adalah sebanyak 550 titik lampu dengan rincian 300 tiang PJU Galvanis dan 250 stang ornament. Pembelian atas lampu penerangan berdasarkan kontrak sebanyak 600 buah lampu PJU dengan harga satuan senilai Rp7.194.684,00 atau total senilai Rp4.316.810.400,00 (Rp7.194.684,00 x 600) . Sehingga terdapat perbedaan antara jumlah Pembangunan Listrik PJU dengan jumlah pembelian unit lampu sebanyak 50 unit (600 – 550).


Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diketahui bahwa terdapat 50 unit lampu yang digunakan untuk mengganti lampu pengadaan tahun sebelumnya yang telah rusak dikarenakan pada tahun anggaran 2018 tidak terdapat anggaran biaya pemeliharaan, dan selama tahun
2017 Dinas Lingkungan Hidup belum memiliki daftar rencana penggantian lampu penerangan yang telah rusak. Hal tersebut juga disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) berupa disetujuinya rencana umum pengadaan yang diusulkan oleh PPK. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pemborosan dalam pembelian lampu atas pembangunan listrik PJU senilai Rp359.734.200,00 (50 x Rp7.194.684,00).


Tags

Terkini