Jakarta,Klikanggaran.com - Untuk mendukung kegiatan operasional, PT Pertamina EP (PEP) melaksanakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) Beserta Pengemudi di PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field dan Asset 5 Tarakan Field. Pengadaan KRP pada Asset 1 Jambi Field dilaksanakan oleh PT Bumi Jambi melalui kontrak Nomor 4650009327 tanggal 27 November 2017 senilai Rp19.872.653.665,66 (tidak termasuk PPN). Pengadaan KRP pada Asset 5 Tarakan Field dilaksanakan oleh PT Ramai Jaya Abadi (PT RJA) melalui Kontrak Nomor 4650008640 tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp11.451.872.868. Namun, ekspetasi tak seindah kenyataan, pasalnya pengadaan sewa kendaraan ringan penumpang pada Pertamina EP asset 1 Jambi field dan asset 5 Tarakan field tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.502.341.897,65.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat kelebihan pembayaran sewa kendaraan dan upah pengemudi senilai Rp567.096.730,41, jarga satuan melebihi HPS senilai Rp443.200.589,16 dan pemborosan senilai Rp105.093.452,64 atas pengadaan sewa kendaraan ringan penumpang pada Pertamina EP asset 1 Jambi field. Mirisnya lagi, terdapar kelebihan bayar upah pengemudi senilai Rp19.139.567,60, kemahalan realisasi kontrak senilai Rp149.752.526,88, serta potensi kemahalan realisasi kontrak senilai Rp218.059.030,96 atas jasa penyediaan kendaraan ringan penumpang beserta driver di asset 5 field tarakan.
Sehingga jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan atas biaya sewa tiga jenis KRP yang lebih besar dari OE senilai Rp620.254.169,16 dan sewa bus yang tidak beroperasi senilai Rp105.093.452,64, berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi dari kelebihan pembebanan cost recovery Tahun 2017 dan Tahun 2018 masing-masing senilai senilai Rp168.892.094,48, ketidakwajaran HPS senilai Rp246.459.379,68, dan potensi berkurangnya PNBP Minyak dan Gas Bumi dari potensi kelebihan pembebanan cost recovery Tahun 2018 senilai Rp218.059.030,96.