anggaran

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Yogyakarta Tidak DipertanggungJawabkan Senyatanya Sebesar Rp 1 Miliar?

Kamis, 5 Maret 2020 | 08:49 WIB
images_berita_Jul_16_1.-Dinas


YOGYAKARTA, Klikanggaran.com--Bisa dipastikan biaya perjalanan dinas selalu dianggarakan. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp45.529.570.132,50 dengan realisasi sampai dengan 21 Desember 2018 senilai Rp38.790.580.780,00 atau 85,20% dari Anggaran. Realisasi Barang dan Jasa tersebut di antaranya merupakan biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD.


BACA JUGA: Dikira Penculik, Tiga Anggota KPK Dikepung Warga


Salah satu komponen biaya perjalanan dinas luar daerah adalah biaya penginapan yang merupakan biaya yang diberikan secara riil dan digunakan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya. Biaya penginapan diberikan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai tarif penginapan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti pembayaran berupa nota, kuitansi, invoice, ataupun bukti bayar lainnya yang sah dari pihak hotel atau penginapan.


Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 01/LHP/XVIII.YOG/01/2019, Tanggal: 09 Januari 2019 diketahui bahwa hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban, reviu dokumen, konfirmasi, serta wawancara dengan pejabat yang terkait menunjukkan adanya biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang dipertanggungjawabkan tidak senyatanya senilai Rp1.078.940.000,00.


BACA JUGA: Menyesalkan Tv One, Narasumber ILC Bukan Warga Studio Alam Indah


BPK telah melakukan konfirmasi secara uji petik kepada beberapa hotel atau penginapan yang menjadi tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas. Hasil konfirmasi menunjukkan adanya selisih lebih antara nilai biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana perjalanandinas dengan nilai pembayaran yang diterima oleh pihak hotel atau penginapan senilai Rp1.078.940.000,00.


BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena: a. Para pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan dengan bukti senyatanya; b. Para PPTK terkait tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar daerah sesuai ketentuan; danc. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran lalai dalam melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.


BACA JUGA: Proyek Pembangunan Gedung Laga Tangkas dan Gedung Laga Satria di Kab Bogor, Kurang Volume?


Terkait dengan temuan BPK  tersebut, atas kelebihan pembayaran pekerjaan telah disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp964.595.000,00 melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 208 tanggal 9 Januari 2019 atas 41 orang pelaksana perjalanan dinas.


Dengan demikian, masih ada sisa kelebihan yang belum disetorkan ke Kas daerah sejumlah Rp114.345.000,00 (Rp1.078.940.000,00-964.595.000,00).


Tags

Terkini