anggaran

Pembangunan SKB di Kabupaten Banyuasin, Lahan Basah Praktik Korupsi

Selasa, 3 Maret 2020 | 01:01 WIB
images (17)


Banyuasin,Klikanggaran.com - Dalam belanja langsung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam program pendidkan non formal sebesar Rp1.470.685.000,00 terdapat belanja modal infrastruktur sebesar Rp1.230.950.000,00 yang dilaksanakan dengan cara swakelola sesuai dengan perjanjian pemberian DAK bidang PAUDNI tahun anggaran 2018 yang ditandatangani oleh PPK yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kepala SKB selaku penerima DAK PAUDNI. Namun, diketahui pemahalan harga (Mark Up) atas kegiatan swakelola rehabilitasi dan bangun baru ruang belas baru di Sanggar Kegiatan Belajar sebesar Rp498.521.638,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen pertangggungjawaban pembangunan sarana dan prasarana SKB, diketahui sesuai dengan buku laporan keuangan bulan I (Juni), bulan II (Juli), bulan III (Agustus), bulan IV (September), bulan V (Oktober) dan bulan ke VI (November) yang dilampirkan bukti nota asli dan fotocopy, menunjukkan bahwa sisa dana sebesar Rp5.980,19.


Meskipun demikian, berdasarkan rincian penerimaan dan pengeluaran di buku tabungan Bank Sumsel Babel atas nama SKB Banyuasin Nomor 16.709.000.xxx, diketahui jumlah uang yang diterima dari pencairan SP2D sebesar Rp1.123.521.638,00, dan apabila dilakukan perhitungan ulang antara uang yang diterima dan digunakan, menunjukkan bahwa saldo akhir sebesar (Rp107.422.381,81) berbeda dengan saldo akhir dalam buku laporan keuangan yang tercatat sebesar Rp5.980,19.


Ironinya, bukti-bukti pendukung SPJ berupa kuitansi dan nota, serta tanda tangan pekerja, memiliki kesamaan format dan tulisan, hasil konfirmasi yang didapatkan dari toko material dan pekerja, diketahui bahwa dokumen yang dipergunakan sebagai bukti pertanggungjawaban bukan berasal/dikeluarkan dari toko mereka dan tanda tangan yang ada bukan tandatangan mereka.


Lebih lanjut, berdasarkan konfirmasi yang diketahui kepada Kepala SKB dan Bendahara P2S, menunjukan dokumen pertanggungjawab penggunaan dana tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan sesuai dengan bukti riil penggunaan dana rehab dan bangun RKB, menunjukkan bahwa pelaksanaan rehab dan bangun ruang kelas baru dilaksanakan oleh Sdr. MJ baik untuk pembelian material/bahan bangunan maupun pembayaran upah tukang.


Mirisnya lagi, sesuai dengan bukti kuitansi dan transfer yang dilakukan pihak SKB ke Sdr. MJ, diketahui bahwa uang yang digunakan untuk pekerjaan rehab dan bangun ruang kelas baru sebesar Rp625.000.000,00, dan sisa uang sebesar Rp498.521.638,00 (Rp1.123.521.638,00-Rp625.000.000,00) digunakan oleh Kepala SKB (Sdri. SK) untuk biaya operasional SKB, kepentingan pribadi dan dana taktis. Penggunaan uang tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.


Tags

Terkini