Jakarta,Klikanggaran - Pada bulan Agustus 2016 PT Pindad menerima pesanan munisi kaliber kecil dari Direktorat Peralatan Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia (Ditpalad) sebanyak 75 juta butir yang harus dikirimkan pada pertengahan bulan Desember tahun berjalan. Berdasarkan pertimbangan kapasitas produksi Divisi Munisi dan waktu yang terbatas, Divisi Munisi (Divmu) mengajukan permintaan pembelian komponen berupa longsong berpenggalak dan pelor kepada Divisi Integrated Supply Chain (ISC). Divmu mengajukan pemintaan pembelian komponen munisi tersebut dengan purchace requisition (PR) nomor 1220003872 tanggal 26 Agustus 2016.
Berdasarkan permintaan pengadaan komponen dari Divmu tersebut, ISC melakukan proses pengadaan komponen munisi dengan metode pemilihan langsung berdasarkan data rekanan terseleksi yang dimiliki oleh Divisi ISC. Divisi mengirimkan permintaan penawaran kepada 7 perusahaan. Berdasarkan penawaran dari rekanan tersebut terpilih Yesari Group International sebagai penyedia barang berupa 45 juta butir longsong berpenggalak dan 45 juta butir pelor untuk keperluan Divmu.
Untuk melakukan perikatan kontrak pembelian longsong dan pelor, Yesari Group International (YGI) menunjuk PT Adi Karsa Binamatra (PT AKB) sebagai perwakilan di Indonesia. Divisi ISC menerbitkan Purchase Order (PO) nomor 4210001418 tanggal 22 September 2016 untuk pemesanan pelor berpenggalak dan pelor masing-masing sebanyak 45 juta butir. PO tersebut dituangkan dalam perjanjian pasokan nomor SJAN/5/P/BD/LN/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dengan nilai USD 13,567,500.00.
Dalam kontrak dipersyaratkan barang diterima di Pelabuhan Surabaya dalam 3 (tiga) kali jadwal pengiriman yaitu tahap pertama masing-masing 15 juta butir pada 20 November 2016, tahap kedua masing-masing sebanyak 15 juta butir pada tanggal 20 Desember 2016, dan tahap terakhir masing-masing sebanyak 15 juta butir pada tanggal 20 Januari 2017. Pembayaran akan dilakukan menggunakan fasilitas Letter of Credit (L/C).
Namun, diketahui Pengadaan Pelor dan Longsong oleh Rekanan Yesari Group International/PT Adi Karsa
Binamatra Berindikasi Merugikan PT Pindad (Persero) Minimal Sebesar
Rp2.386.785.497,00 Beserta Bunga yang Telah Disepakati Sebesar 10,25% per Tahun dan USD893,475.00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil dari dokumen pengadaan diketahui bahwa, proses pemilihan YGI/PT AKB sebagai penyedia tidak terdokumentasi secara lengkap, perubahan klausul syarat pembayaran berpotensi merugikan PT Pindad, Yesari Group Intenational/PT AKB tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian namun pembayaran telah dilakukan seluruhnya.
Mirisnya lagi, pemberian dana talangan sewa gudang sementara kepada /PT AKB tidak didukung kajian yang memadai, penagihan atas kewajiban PT AKB yang harus diselesaikan belum optimal, keterlambatan pengadaan pelor dan longsong berpenggalak oleh rekanan Yesari Group Intenational/PT Adi Karsa Binamatra mengakibatkan PT Pindad tidak dapat menyelesaikan kontrak penjualan munisi DITPALAD TNI tepat waktu dan dikenakan denda sebesar Rp906.336.333,00.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan PT Pindad menanggung beban denda keterlambatan penyelesaian pesanan munisi dari TNI karena keterlambatan bahan baku sebesar Rp906.336.333,00, PT Pindad tidak dapat segera menggunakan kas minimal sebesar Rp2.386.785.497,00 beserta bunga yang disepakati kedua belah pihak sebesar 10,25% per tahun dan USD893,475.00 untuk operasional perusahaan, dan penyelesaian piutang kepada PT AKB yang berlarut-larut berpotensi mengganggu kelancaran arus kas PT Pindad dan piutang tersebut berpotensi tidak tertagih.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pindad, Tuning Rudyati, belum memberikan tanggapan sedikitpun.