anggaran

BPOM Lebih Bayar Ratusan Juta untuk Biaya Survei Produk-Produk Beredar

Senin, 17 Februari 2020 | 11:01 WIB
images_berita_Ags16_BPOM


JAKARTA, Klikanggaran.com--Sebagaimana diungkapkan pada Catatan B.2.2 atas LK Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan (PRKOM) TA 2018 (Audited), realisasi Belanja Barang Jasa TA 2018 sebesar Rp11.619.035.072,00. Dari jumlah tersebut diantaranya senilai Rp9.671.123.000,00 digunakan untuk pekerjaan Survei Profil Produk Beredar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan Beredar, dan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Jaminan Keamanan, Khasiat / Manfaat Dan Mutu Obat dan Makanan.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggal 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab BPOM. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPOM tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 3a/HP/XIX/05/2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 3b/HP/XIX/05/2019 tanggal 20 Mei 2019.


BPK melakukan pengujian kepatuhan pada BPOM terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.


Terkait pengujian kepatuhan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan survei profil produk beredar obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan beredar senilai Rp413.714.345,00.


BPK memberikan penjelasan terkait temuan tersebut sebagai berikut.


Dalam pekerjaan Survei Profil Produk Beredar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan Beredar, PPK PRKOM dan Direktur PT SI telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor B-PR.04.06.841.09.18.11 - Nomor PERJ- 004/SBPIK-IX/AA/2018 tanggal 25 September 2018 senilai Rp7.261.292.500,00 terdiri dari Belanja Langsung Personil sebesar Rp4.874.800.000,00, Belanja Langsung Non Personil sebesar Rp1.726.375.000,00 dan PPN 10% sebesar Rp660.117.500,00. Jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender sejak 25 September 2018 s.d. 21 Desember 2018. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST B.PR.04.05.84.12.18.1707 tanggal 17 Desember 2018 dan dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 181751301060871 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp5.589.801.268,00.


Dari belanja langsung non personil tersebut, diantaranya sebesar Rp906.975.000,00 merupakan biaya pelatihan 1.251 Enumerator oleh Koordinator Survei di 34 Provinsi dengan rincian sebagai berikut:


-


Berdasarkan analisa terhadap tagihan PT SI, bukti pertanggung jawaban biaya pelatihan enumerator berupa kuitansi pembayaran/bill hotel serta hasil konfirmasi kepada pihak hotel, diketahui bahwa 20 hotel menjelaskan bahwa tidak terdapat pelatihan pada hotel tersebut dan menyatakan tidak menerbitkan bill hotel dimaksud. Atas kondisi tersebut PT SI menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dari kondisi tersebut diketahui bahwa pertanggungjawaban biaya penginapan dan biaya transport untuk pelatihan enumerator pada 20 hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masing-masing sebesar Rp188.765.500,00 dan Rp99.300.000,00 (rincian Lampiran 1).


Selain itu, hasil konfirmasi kepada pihak hotel atas bukti pertanggungjawaban penginapan H-1, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp125.648.845,00 berupa biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (rincian Lampiran 2).


Dengan demikian, total kelebihan pembayaran sebesar Rp413.714.345,00 (Rp188.765.500,00+ Rp99.300.000,00+ Rp125.648.845,00).


 


Tags

Terkini