anggaran

Lebih Bayar Penunjang Operasional Bupati-Wakil Kab.Aceh Singkil Rp37,8 Juta

Senin, 23 Desember 2019 | 06:54 WIB
33821508_hZhwFYJQ47tDRBUqKy-BCAYfvTCH3XgCrmzUCLmKPP0


Aceh Singkil,Klikanggaran.com - LRA audited Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil TA 2018 menganggarkan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp400.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp400.000.000,00 atau 100% dari anggaran. BPO KDH dan WKDH tersebut direalisasikan secara triwulanan melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 atau seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00. Namun,realisasi belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melebihi ketentuan sebesar Rp37.809.679,24.


Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas KDH dan WKDH. Perhitungan BPO KDH dan WKDH berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Penetapan besaran BPO KDH dan WKDH TA 2018 tidak ditetapkan secara khusus dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati, hanya ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab). BPO Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam DPA sebesar Rp400.000.000,00 dibagi secara proporsi yaitu sebesar 60% atau sebesar Rp240.000.000,00 untuk mendukung kelancaran tugas Bupati dan 40% atau sebesar Rp160.000.000,00 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Bupati.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menganggarkan PAD sebesar Rp55.232.965.901,00 dengan realisasi audited sebesar Rp45.273.790.094,55 atau 81,97% dari anggaran. Berdasarkan nilai realisasi tersebut, setelah melakukan perhitungan kembali atas kepatutan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam merealisasikan BPO KDH dan WKDH. Hasil perhitungan dengan menggunakan nilai paling tinggi yang harus diberikan dalam PP 109 tahun 2000 pasal 9 ayat (2) huruf d yakni 0,80%, maka BPO KDH dan WKDH seharusnya adalah sebesar Rp362.190.320,76 (0,80% x Rp45.273.790.094,55).


Berdasarkan keterangan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, diketahui bahwa penetapan besaran BPO KDH dan WKDH TA 2018 tidak berdasarkan realisasi penerimaan PAD, namun berdasarkan anggaran PAD. Klasifikasi PAD Kabupaten Aceh Singkil diatas Rp50 Milyar, sehingga besarnya BPO yang dipergunakan paling rendah sebesar Rp400.000.000,00.


Lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban BPO diketahui hanya berupa tanda terima uang (kuitansi penerimaan) yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati. Hasil konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran pada Biro Umum Setdakab,diketahui bahwa BPO dibayarkan secara tunai kepada Bupati dan Wakil Bupati masing- masing sebesar Rp60.000.000,00 dan Rp40.000.000,00 setiap triwulan atau seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00.


Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran BPO KDH dan WKDH sebesar Rp37.809.679,24. Maka dari itu, Bupati Aceh Singkil memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menarik kelebihan BPO KDH sebesar Rp22.685.807,54 dan WKDH sebesar Rp15.123.871,70 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.


Tags

Terkini