anggaran

Penyediaan Jasa Konsultansi di Pemkab Cianjur Tidak Sesuai Ketentuan

Sabtu, 14 Desember 2019 | 08:54 WIB
kantor bupati cianjur


CIANJUR, Klikanggaran.com--Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menganggarkan menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp1.011.266.930.313,44 dengan realisasi sebesar Rp950.431.925.225,00 atau 93,98%. Dari realisasi belanja barang tersebut antara lain digunakan untuk belanja jasa konsultansi dengan realisasi sebesar Rp12.834.822.905,00. BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan jasa konsultansi selama tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan.


Baca: Pemkab Karawang: Peningkatan Jalan Tarumanagara, Telukjambe Barat Menelan Biaya Rp29,4 Miliar


Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan dokumen pendukung pembayaran (invoice) dan konfirmasi melalui surat/telepon kepada personil dalam dokumen kontrak menunjukan terdapat personil yang menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan namun menerima honor atau tidak melaksanakan pekerjaan dan tidak menerima honor tersebut sebesar Rp232.600.000,00. Total honor senilai Rp232.600.000,00 merupakan kelebihan pembayaran personil atas pekerjaan jasa konsultansi.


‘Baca: Mark Up’ Pengadaan Meubelair Kabupaten Simalungun Capai Rp2 Milyar, Kok Bisa?


Selain hasil konfirmasi yang menyatakan tidak melakukan pekerjaan, terdapat tenaga ahli yang tidak menjawab surat konfirmasi tersebut karena alamat tempat tinggal yang tidak jelas. BPK melakukan upaya lain dengan memanggil Perusahaan untuk dapat menghadirkan tenaga ahli tersebut untuk dilakukan konfirmasi. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan langsung di kantor atau dengan menggunakan video call. Pemanggilan ini untuk memberikan spesimen tanda tangan dan paraf. Selain itu harus membawa atau memperlihatkan KTP asli, Ijasah Asli serta SKA (jika ada). Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat perusahaan yang tidak dapat menghadirkan atau tidak dapat menghubungi personilnya untuk dikonfirmasi sampai batas akhir yang diberikan yaitu 26 April 2019.


Baca: Kelebihan Pembayaran dan Tanpa Bukti pada Dua SKPD Kab Pangandaran?


Dengan demikian honor pembayaran personil atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan sebesar Rp131.800.000,00 tidak dapat dikonfirmasi penggunaannya.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A2.172_LKPD_Kab_Cianjur_2018_2c.pdf" download="none" viewer="google"]

Tags

Terkini