anggaran

Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kab Karawang TA 2018 Sebesar Rp513 Juta Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Riil?

Kamis, 12 Desember 2019 | 14:07 WIB
kantor bupati karawang


KARAWANG, Klikanggaran.com--Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang sebesar 1.490.864.968.121,00 atau 95,31% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.420.921.058.751,00. Dari realisasi Belanja Barang tersebut, diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp104.702.430.351,00 atau 89,26% dari anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp117.297.394.083,00. Belanja perjalanan dinas tersebut terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja transport.


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2018 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa Sekretariat Daerah (Setda) memiliki kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pada program pelayanan administrasi perkantoran. Kegiatan ini memiliki anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp1.571.208.225,00 dengan realisasi sebesar Rp1.568.553.050,00 atau 99,83%. Realisasi tersebut terdiri dari uang harian, uang transport, penginapan, dan tiket pesawat.


Baca: Kelebihan pembayaran Hingga 2 M pada Dinas PUTRPRKP Kab Pangandaran?


Uang transport diberikan untuk perjalanan dinas luar daerah dalam Provinsi. Besaran yang diberikan bervariasi tergantung standar satuan harga yang digunakan pada saat penyusunan DPA. Terdapat bagian yang menggunakan tarif sesuai standar satuan harga TA 2018, yakni sebesar Rp340.000,00 per orang per perjalanan dinas, namun terdapat juga bagian yang masih menggunakan tarif sesuai standar satuan harga TA 2017, yakni Rp300.000,00.


Baca: Gundik Ramai,  Erick Thohir Tegaskan Pegawai Perempuan di BUMN Harus Dapat Proteksi


Pada kenyataannya, pelaksana perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas.


Untuk perjalanan dinas luar daerah luar Provinsi Jawa Barat, selain mendapatkan uang transport juga mendapatkan penggantian tiket pesawat atau kereta.


Dalam laporan LKPD Kab Karawang diketahui bahwa bukti pengeluaran uang transport hanya berupa kuitansi yang digabung dengan uang harian. Berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp513.060.000,00. Rincian pengeluaran uang transport per Bendahara Pengeluaran Pembantu tersaji pada tabel di bawah ini.


-


Menurut BPK, pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.


Baca: Sssttt… Rp1,6 Milyar APBD Kabupaten Simalungun Digunakan Secara Pribadi


Dalam LKPD Kabupaten Karawang TA 2018, Kasubbag Keuangan menjelaskan bahwa selama ini memang bukti pengeluaran uang transport bergabung dengan uang harian, yakni cukup dengan kuitansi yang telah ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas.


Padahal, Keputusan Bupati Karawang Nomor 910/Kep.1072-Huk/2017 tentang Standar Satuan Harga Honorarium dan Perjalanan Dinas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018, Bagian Belanja Perjalanan Dinas, Pada Poin: 41 tentang Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, dijelaskan bahwa  pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a) Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksanan SPD, b) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, c) Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, d) Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, e) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalm kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, f) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya


 

Halaman:

Tags

Terkini