anggaran

Kelebihan Pembayaran dan Tanpa Bukti pada Dua SKPD Kab Pangandaran?

Kamis, 12 Desember 2019 | 06:00 WIB
kantor dprd pangandaran


Ringkasan: Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp213.185.748,77 Atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Pada Dua SKPD dan Sebesar Rp151.615.000,00 Tidak Didukung Bukti Yang Memadai


Baca: Pelayanan Bagasi Tercatat Jamaah Tahun 1437H/2016 M oleh Garuda Indonesia Belum Sepenuhnya Memadai


Pemerintah Kabupaten Pangandaran menganggarkan belanja jasa konsultansi pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp13.782.920.500,00 dan telah merealisasikan per 31 Desember 2018 sebesar Rp12.764.651.501,00 atau 92,61% dari anggaran. Belanja jasa konsultansi tersebut terdiri dari belanja jasa konsultansi pengawasan, jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi penilaian, jasa konsultansi penelitian, dan jasa konsultansi event organizer.


Baca: Pemprov Jateng: Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2017


BPK melakukan pemeriksaaan secara uji petik terhadap paket kegiatan jasa konsultansi pada dua SKPD, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP). Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi diketahui permasalahan sebagai berikut.


Baca: Saut: Hukuman Mati Koruptor Itu Cerita Lama!


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A2.179_LKPD_Kab_Pangandaran_2018_2-p.pdf" download="none" viewer="google"]

Tags

Terkini