anggaran

Ada Masalah dalam Penerimaan PAD Kab Pangandaran?

Rabu, 11 Desember 2019 | 20:30 WIB
kantor bupati pangandaran


Ringkasan: Kekurangan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Minimal Sebesar Rp594.973.293,77 Dan Sanksi Administratif Berupa Denda Belum Dikenakan Minimal Sebesar Rp62.740.276,43


Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Kontribusi dari PAD dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah.


Baca: MK Beri Masa Tunggu 5 Tahun bagi Mantan Koruptor Maju Pilkada


Baca: Pengangkatan Komisaris Bank BTN Bermasalah, Ini Alasannya!


Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Pangandaran TA 2018 (audited) menyajikan anggaran PAD sebesar Rp131.296.260.374,29 dan telah merealisasikan sebesar Rp111.217.120.145,00 atau 84,71% dengan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 9,78%. Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PAD dapat dijelaskan sebagai berikut:


Baca: Investasi Hulu pada PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan Bidang Hulu Tahun Anggaran 2014, 2015, dan Semester I 2016


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A2.179_LKPD_Kab_Pangandaran_2018_1-p.pdf" download="none" viewer="google"]

Tags

Terkini