anggaran

Pemprov Jateng: Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2017

Selasa, 10 Desember 2019 | 09:10 WIB
bu guru


KLIKANGGARAN.Com--Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing sebesar Rp1.724.285.131.000,00 dan Rp1.700.339.152.696,00 atau 98,61%.


Pada Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan tunjangan profesi guru sebesar Rp1.022.255.340.501,00 untuk 22.858 guru SLB, SMA, dan SMK di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayar tunjangan profesi secara bertahap sesuai dengan SKTP terbit dan langsung mentransfer ke rekening guru.


baca juga: KPK Jadi Pihak Terkait Gugatan Undang Undang Hasil Revisi


baca juga: Misno Harapkan BPK Audit Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Lubuklinggau


baca juga: Pekalongan: Realisasi  Pembayaran Belanja Modal  Tahun 2017 pada 45 Paket Pekerjaan di 16 OPD Tidak Sesuai Ketentuan


Untuk menguji asersi keterjadian serta hak dan kewajiban atas realisasi Belanja Tambahan Penghasilan PNSD, BPK melakukan pengujian atas SK penerima tunjangan, daftar nominatif pembayaran tunjangan, daftar cuti PNSD, dan daftar Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Hasil pengujian menunjukkan masih adanya kelemahan pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS dengan uraian sebagai berikut.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.194-LKPD-Prov-Jawa-Tengah-2017_2-jateng.pdf" download="all" viewer="google"]

Tags

Terkini