KLIKANGGARAN.com--Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Tidak Sesuai Ketentuan
Baca Juga: FAKTA: Anies Baswedan Hobinya Beli Komputer Mahal Tiap Tahun
Pada TA 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp101.608.925.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp107.315.156.279,00 atau 105,62% dari anggaran. Dari anggaran dan realisasi tersebut, di antaranya merupakan pendapatan retribusi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dianggarkan sebesar Rp5.282.339.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp5.714.218.140,00 atau 108,18% dari anggaran, pendapatan retribusi pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya yang dianggarkan sebesar Rp7.142.636.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp7.180.972.663,00 atau 100,53% dari anggaran, dan pendapatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dianggarkan sebesar Rp2.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.563.276.186,00 atau 116,51% dari anggaran. Bagaimana masalahnya?
Baca juga: Waduh, Lampu Hias Kota Lubuklinggau Senilai Rp1,13 Milyar Ada Yang Rusak
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.194-LKPD-Prov-Jawa-Tengah-2017_1-jateng.pdf" download="all" viewer="google"]