Klikanggaran.com--BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan sebagai berikut:
- Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan pada Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mutasi pada Empat SKPK sebesar Rp39.100.700,00;
- Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRK Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pengelolaan dan Penyaluran Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
- Pemasangan Instalasi Listrik 2 Ampere untuk Masyarakat Miskin/Dhuafa Belum Sepenuhnya Sesuai Kontrak dan Penerima Bantuan Hibah Tidak Ditetapkan dengan SK Kepala Daerah;
- Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Gantung Cot Punti belum disetorkan ke Kas Daerah;
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat, antara lain agar:
BACA JUGA: Daftar Pejabat Pemberi Gratifikasi kepada Mantan Gubernur Kepri
- Menagih kelebihan pembayaran gaji kepada PNS bersangkutan sebesar Rp39.100.700,00 dan menyetorkan ke kas daerah;
- Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada TAPK yang menetapkan anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRK tidak memedomani ketentuan, dan selanjutnya untuk melakukan perhitungan ulang besaran Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan harga yang berlaku;
- Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada TAPK Aceh Barat yang mengalokasikan anggaran belanja hibah tidak memedomani ketentuan dan selanjutnya untuk tidak mengalokasikan anggaran hibah untuk organisasi yang tidak memenuhi persyaratan;
- Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menyalurkan bantuan hibah yang tidak ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
- Menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD untuk memerintahkan PPK supaya segera menarik denda keterlambatan sebesar Rp47.335.086,00 kepada PT ARM dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Erick: Jangan Suka Koar-Koar di Media dan Mundur Saja Sebelum Ketahuan
SELENGKAPNYA SILAKAN BACA
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.002-LKPD-Kab-Aceh-Barat-2017_kepatuhan.pdf" download="all" viewer="google"]