anggaran

Penggunaan DAK Pendidikan TA 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Tolitoli "Ambyar"!

Rabu, 4 Desember 2019 | 08:51 WIB
83uang-


Tolitoli, Klikanggaran.com--Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dananya bersumber dari DAK sebesar Rp5.059.950.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp4.994.739.118,00 atau 98,71%. Bagaimana penggunaan DAK di Kab. Tolitoli?


Belanja tersebut dianggarkan pada kegiatan DAK sekolah menengah pertama
negeri (SMPN) dan tersebar pada 27 sekolah untuk pembangunan prasarana baru, maupun rehabilitasi prasarana sekolah yang mengalami kerusakan sedang/berat. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan atau kepala SKB penerima alokasi DAK fisik yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Tolitoli.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan untuk menguji implementasi pelaksanaan
penggunaan DAK secara swakelola, kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban, serta pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik melalui reviu atas dokumen pelaksanaan swakelola, dokumen perjanjian, dokumen pertanggungjawaban, dan bukti transaksi. Disamping itu, BPK juga melakukan observasi langsung terhadap fisik realisasi kegiatan, wawancara dengan PPTK dan P2S, serta konfirmasi dengan toko bahan material sesuai bukti kuitansi yang dipertanggungjawabkan.
Dari hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK diketahui kondisi sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Pertama, P2S sebagai pelaksana kegiatan swakelola bertanggung jawab atas pengelolaan penggunaan DAK Pendidikan sesuai alokasinya dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala. Laporan tersebut disampaikan secara berjenjang melalui kepala sekolah selaku penanggung jawab P2S kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Pendidikan. Laporan penggunaan DAK dan laporan kemajuan pekerjaan fisik menjadi syarat pengajuan pencairan DAK Pendidikan yang dilakukan secara bertahap. Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta permintaan keterangan secara uji petik ke P2S dan PPTK, diketahui bahwa P2S tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan DAK TA 2017 secara optimal.


 


Kedua, hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban DAK TA 2017 pada Dinas Pendidikan, serta permintaan keterangan secara uji petik kepada P2S dan PPTK, diketahui terdapat penggunaan DAK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762.631.323,00. Hal tersebut terdiri dari penggunaan DAK tidak disertai laporan pertanggungjawaban sebesar Rp515.912.254,00, bukti pengeluaran tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp230.598.314,00, dan jumlah bukti pertanggungjawaban lebih sedikit dari DAK yang diterima sebesar Rp16.120.755,200, 00.


Tags

Terkini