anggaran

Pejabat PPK, PPTK, dan PPHP Lalai, Pembangunan Gedung pada Dindikbud Provinsi Banten Tidak Sesuai Kontrak

Kamis, 28 November 2019 | 11:04 WIB
kantor gubernur banten


SERANG, Klikanggaran.com--Biasanya, dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) terdapat pasal yang mengatur kewajiban dan hak penyedia, misalnya, ada pasal yang berbunyi:  Penyedia memiliki hak dan kewajiban, meliputi: (1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan (2) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.


Selain itu, terkait pembayaran juga diatur, misalnya, “Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.”


BACA JUGA: Rp1,2 Milyar Sisa Dana PKH Kemensos Tidak Dapat Dijelaskan, Ada Apa?


Tentu saja, syarat-syarat kontrak ini harus dipatuhi. Apabila penyedia jasa tidak mematuhi konrak tersebut, misalnya, kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayarannya harus dikembalikan ke kas negara. Sayangnya, terjadinya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak  disebabkan pejabat yang menangani hal tersebut kurang mematuhi pedoman atau peraturan yang berlaku.


BACA JUGA: CBA: Kinerja Kemensos Khususnya Ditjen PFM Sangat Buruk


Dalam dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, diketahui bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan dua paket pekerjaan berupa Pembangunan RKB SMA Pandeglang dan Pembangunan USB SMA Puloampel. Pembangunan RKB SMA Pandeglang dilaksanakan oleh CV AKU berdasarkan kontrak Nomor 900/0365/KKPPK/Dindikbud/2018 senilai Rp2.237.400.000,00, dan Pembangunan USB SMA Puloampel dilaksanakan oleh CV AKU berdasarkan kontrak Nomor 900/0467/KKPPK/Dindikbud/2018 senilai Rp2.354.291.500,00.


Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa hasil pengujian fisik di lokasi pekerjaan atas dua paket pekerjaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:


Pertama,  Pembangunan RKB SMA Pandeglang


Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang  dan Penyedia Barang pada 6 Desember 2018 menunjukkan terdapat kurang volume pada pekerjaan pintu alumunium tipe P1, jendela alumunium tipe J1, J2 dan BV1 serta pekerjaan grevel U senilai Rp76.578.840,00.


Kedua,  Pembangunan USB Puloampel


Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang  dan Penyedia Barang pada 11 Desember 2018 menunjukkan terdapat kurang volume pada pekerjaan dinding penahan tanah, pintu utama rangka kayu lapis multiplek dan elektrikal senilai Rp83.682.238,93.


BACA JUGA: CBA: Kinerja Kemensos Khususnya Ditjen PFM Sangat Buruk


Kondisi tersebut disebabkan PPK, PPTK, dan PPHP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan.


Akibatnya,  kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp160.261.078,93 (Rp76.578.840,00 + Rp83.682.238,93).

Halaman:

Tags

Terkini