Musi Rawas,Klikanggaran.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp50.019.061.000,00 dan realisasi sebesar Rp49.925.106.733,00 atau 99,81%. Dari total anggaran tersebut,dijumpai hal yang tidak sesuai menurut risalah BPK, yakni kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas.
Untuk diketahui,penetapan pemberian uang harian,uang representasi,uang penginapan,uang saku dan satuan biaya perjalanan dinas lainnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas.
Pasalnya,pelaksanaan perjalanan dinas Pemkab Musi Rawas diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 65 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2018.
Peraturan perjalanan dinas tersebut, antara lain mengatur tentang kewajiban pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakannya dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan fasilitas hotel, biaya penginapan akan dibayarkan sebesar 30% dari tarif hotel per malam di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lump sum serta bagi pejabat negara dan Pimpinan DPRD dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam kota yang hanya diperkenankan untuk menghadiri rapat-rapat dan undangan resmi, diluar perjalanan dinas yang bersifat koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis ataupun sosialisasi.
Namun,pemeriksaan BPK atas pembayaran masing-masing satuan biaya perjalanan dinas DPRD Musi Rawas diketahui terdapat kelebihan pembayaran dengan uraian LHP BPK sebagai berikut:
Kelebihan Pembayaran Uang Harian.
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat
kelebihan pembayaran uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp87.728.000,00.
Kelebihan Pembayaran Uang Representasi.
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp3.000.000,00.
Kelebihan Pembayaran Uang Penginapan (30%).
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp27.482.333.
Hasil klarifikasi atas ketidak sesuaian bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut, kepada Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD menyatakan bahwa Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut.