anggaran

COD Belanja Lazada Bebani Rp8,7 Milyar PT Pos Indonesia, Kok Bisa?

Rabu, 6 November 2019 | 09:51 WIB
PicsArt_11-05-11.12.06


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Pos Indonesia bekerjasama dengan PT Ecart Webportal Indonesia/PT Lastana
Ekspres Indonesia (Lazada) untuk melayani kiriman bisnis E-Commerce sejak tahun 2016. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian Nomor 112/DITRATKET/0516 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pengiriman Barang,sebagaimana diubah terakhir kali dengan adendum ke 4 tanggal 7 April 2017. Perjanjian tersebut kemudian diperpanjang dengan
PKS Nomor 06/LGL-LEL/AGR/5/2018 tanggal 23 Mei 2018 dengan PT Lastana Ekspres Indonesia yang berlaku selama satu tahun. Selain PKS di atas, PT Pos Indonesia juga bekerjasama dengan PT Ecart Webportal Indonesia sesuai PKS Nomor 97/DIRATKET/0416 tanggal 26 September 2016 tentang Pengiriman Barang Retur yang terakhir kali diubah tanggal 6 Oktober 2016.


Kerjasama tersebut berupa pengiriman barang baik dengan metode COD maupun Non COD dengan jenis kiriman produk berupa kiriman reguler, kiriman bulky, maupun kiriman return to seller (RTS). Dalam PKS diatur antara
lain mekanisme pengiriman, pengambilan produk, pengembalian produk dari penerima, ketentuan COD, penggantian kerugian, dan pembayaran tagihan.


Pengelolaan kiriman Lazada semula ditangani oleh UPT Jakarta Utara dan
kemudian pada tahun 2018 dialihkan ke Unit E-Commerce di Kanreg IV Jakarta.
Penyerahan pengelolaan kiriman Lazada dari UPT Jakarta Utara ke Unit Operasi E-
Commerce dan Admail Jakarta dilakukan dengan Berita Acara Nomor 4741/e- commerce/1217 tanggal 12 Desember 2017. Serah terima ini dilatarbelakangi oleh adanya pembentukan organisasi unit operasi E-Commerce dan admail serta surat ketua satgas E-Commerce dan admail Nomor 282/e-commerce/4/1117 tanggal 9 November 2017 perihal rekomendasi SLP Lazada di bawah kendali operasi (BKO) unit operasi E-Commerce dan admail.


Berdasarkan perkembangan bisnis e-commerce dan strategi peningkatan perolehan pendapatan yang optimal, maka PT Pos Indonesia menerbitkan KD Nomor 76/DIRUT/0718 tanggal 30 Juli 2018 tentang Proyek E-Commerce PT Pos Indonesia (Persero). Tujuan pembentukan proyek ini adalah menyiapkan dan menetapkan strategi dan perencanaan kegiatan penjualan, penetapan kebijakan penjualan dan pemeliharaan pelanggan di sektor e-commerce b2c dan e-commerce c2c, sehingga dapat meningkatkan peraihan pendapatan di sektor e-commerce.


Dalam pelaksanaan kerjasama dengan Lazada terdapat permasalahan dalam
pengiriman, sehingga Kepala Regional IV Jakarta melalui surat kepada Kepala Proyek E-Commerce Nomor 3076/Operasi Surketlog/3/B/1018 tanggal 1 Oktober 2018 mengajukan permohonan moratorium kiriman COD Lazada.


Pertimbangan pengajuan moratorium
sementara sejak tanggal 3 Oktober 2018 sebagai berikut :


a. Permasalahan COD Lazada status terbuka dan melebihi Service Level Agreement (SLA) masih sangat banyak, terutama di regional lain yang berada di luar kendali Regional IV Jakarta;


b. Status terbuka COD Lazada Desember 2017 s.d. Agustus 2018 secara nasional adalah Rp1,5 miliar;


c. Dalam jangka waktu moratorium dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem oleh fungsi terkait sehingga pada waktunya siap dilaksanakan kembali dengan irregularities yang semakin kecil.


Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2019 Kepala Proyek E-Commerce mengirimkan surat Nomor 0001/Ka.Proyek E-commerce/0119 kepada Manajer Transport PT Lastana Express Indonesia perihal Kerjasama antara PT Lastana Ekspress Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero). Surat tersebut menyampaikan bahwa penghentian sementara seluruh layanan ke Lazada mulai 21 Januari 2019 hingga 1 April 2019 atau sesuai pemberitahuan dari PT Pos Indonesia. Regional IV Jakarta membentuk tim untuk melakukan penghitungan barang retur Lazada yang hasilnya dilaporkan kepada Kepala Regional IV Jakarta melalui surat nomor 361/Opsurketlog-4/3/A/0219 tanggal 11 Februari 2019.


Hasil penelusuran Klikanggaran.com yang dilakukan atas pengelolaan kiriman Lazada menunjukkan SLA pada PKS tidak sepenuhnya diketahui oleh pelaksana di kantor pos tujuan terkait kerusakan maupun kehilangan barang kiriman sehingga PT Pos Indonesia dikenakan klaim oleh Lazada sebesar Rp8.789.253.590,00.


Untuk diketahui,PKS Nomor 06/LGL-LEL/AGR/5/2018 tanggal 23 Mei 2018 mengatur bahwa jika pengiriman gagal, PT Pos Indonesia harus mengembalikan semua produk dalam waktu 21 hari kalender setelah PT Pos Indonesia menerima produk tersebut dari Gudang Lazada. Jika produk tidak dikembalikan dalam batas waktu yang disepakati, Lazada berhak atas nilai penggantian penuh.


Dengan demikian, dalam jangka waktu 21 hari maka barang sudah harus sampai ke penerima atau kembali ke gudang Lazada. Apabila pengiriman sudah melewati 21 hari dan barang belum sampai di tangan penerima atau di gudang Lazada, maka secara sistem Lazada akan memperhitungkannya sebagai klaim. Namun, syarat SLA tersebut tidak tersosialisasi dengan baik di kantor tujuan, sehingga PT Pos Indonesia dikenakan klaim atas pelaksanaan kiriman e-commerce Lazada tidak ditangani secara cepat dan melebihi SLA. Selain itu, klausul PKS juga mengatur klaim atas kerusakan maupun kehilangan barang kiriman, yaitu dengan mengganti nilai penuh dan barang rusak menjadi milik PT Pos Indonesia.


Metode pembayaran klaim yang disepakati menggunakan debit note, yaitu pembayaran klaim diperhitungkan dengan pembayaran piutang Lazada. Lazada telah menerbitkan debit note atas klaim pengiriman barang kepada UPT Jakarta Utara untuk sebanyak 22.709 kiriman sebesar Rp8.789.253.590,00.

Halaman:

Tags

Terkini